Kandangan,  (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, mewaspadai pencurian sepeda motor yang di parkir di halaman masjid atau langgar serta di tempat keramaian yang kini marak terjadi di daerah tersebut.

Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Selatan AKP HM Yusuf di Kandangan Selasa mengatakan, berdasarkan data dari Polsek masing-masing wilayah hukum Polres HSS, sejak Januari hingga Agustus 2016, terjadi tindak tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 28 kasus.

"Dari 28 kasus tersebut, delapan kasus diantaranya, pencurian terjadi di masjid dan langgar/mushola, dan sisanya ditempat keramaian seperti di pasar,terminal dan halaman rumah," katanya.

Berdasarkan kasus tersebut, kata dia, seluruh pihak terkait, harus terus meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan menambah sistem pengamanan atau kunci sepeda motor.

Menurut Yusuf, mengantisipasi semakin meningkatkan aksi pencurian sepeda motor, pihaknya melaksanakan kegiatan preventif berupa pemasangan spanduk himbauan agar waspada terhadap pencuri sepeda motor yang selalu mengintai hampir di seluruh lokasi dan kesempatan.

"Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, sehingga terhindar dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Pemasangan spanduk tersebut, dilakukan ditempat-tempat keramaian seperti pasar/terminal dan tempat-tempat ibadah lainnya, yang kini menjadi lokasi paling sering terjadi pencurian.

Masjid menjadi salah satu tempat paling strategis bagi pencuri, karena pada saat di masjid, umat muslim akan khusuk melaksanakan shalat, sehingga pencuri lebih leluasa untuk melakukan aksinya.

Selain melakukan sosiliasi tentang waspada pencurian sepeda motor, Polres HSS kini juga fokus meningkatkan razia penggunaan obat-obat terlarang, dengan melibatkan seluruh komponen baik itu ulama, masyarakat dan tekrait lainnya, untuk membantu memerangi dan menginformasikan bahaya narkoba tersebut.

Hampir setiap hari, Polres HSS berhasil membekuk tersangka, pengedar maupun pengguna obat-obatan terlarang dan obat daftar G yang kini telah dilarang peredarannya oleh pemerintah

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016