Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menyatakan tidak semua aspirasi yang disampaikan warga itu menjadi kewenangan yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

"Karenanya saya perlu memilah aspirasi tersebut, mana penyelesaian penanganan oleh pemerintah pusat, serta Pemprov Kalsel dan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat," ujar Athaillah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Cegah kekerasan terhadap anak dianjurkan deteksi dini dan kolaborasi

Athaillah telah melakukan kegiatan reses sebanyak 16 lokasi untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sejak 2-9 November 2023.

Anggota DPRD melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat guna pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kalsel.

"Aspirasi yang dihimpun akan diperjuangkan di lembaga yang merupakan kewenangan, saya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya," ujar Athaillah.

Ia menyebutkan beberapa aspirasi warga "Bumi Murakata" HST yang disampaikan saat reses, antara lain masalah pupuk bersubsidi, pembangunan jalan usaha tani, serta perbaikan jaringan irigasi sepanjang lebih kurang 10 kilometer.

Selain itu, meminta modal untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), perbaikan jalan dan perbaikan jaringan listrik, lanjut mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an tersebut.

Baca juga: Warga Banjarmasin harapkan Pemilu 2024 betul-betul "Jurdil"

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Athaillah Hasbi saat reses di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
 

Sedangkan desa/kelurahan yang anggota Komisi IV DPRD Kalsel datangi saat reses tersebut, antara lain Kecamatan Barabai yaitu Kelurahan Bujat, Desa Bakapas dan Babai.

Di Kecamatan Labuan Amas Utara yaitu Desa Rantau, di Kecamatan Haruyan yakni Desa Pengambau Hulu, Sungai Harang dan Desa Batu Panggung. Di Kecamatan Pendawan - Desa Benua Hanyar.

Athaillah menyatakan aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel akan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

"Begitu juga aspirasi yang penanganan kewenangan Pemkab setempat akan dikoordinasikan dengan anggota DPRD atau melalui teman-teman sesama dari Partai Golkar," demikian Athaillah Hasbi.

Baca juga: Kalsel kemarin, kenaikan insentif Ketua RT hingga Jelajah Loksado ke-3

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023