Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membahas pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru Sabtu menegaskan, pihaknya telah menelaah dan mempelajari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum anggaran 2016 yang pemberlakuannya akhir Agustus.

"Menyikapi adanya PMK No.125/2016, kami akan segera melakukan rapat koordinasi bersama eksekutif pada September ini," terang Arif.

Banyak hal yang perlu dibahas khususnya dalam penganggaran, bukan hanya APBD Perubahan 2016 yang akan berimbas pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD anggaran 2017. Intinya perlu penyesuaian dengan membuat skala prioritas.

Dia menjelaskan, konsukwensi logis atas PMK No.125 berkurangnya keuangan daerah sehingga ada sektor-asektor tertentu yang harus diprioritaskan untuk menyesuaikan dana yang ada.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan skala prioritas seperti yang berkaitan dengan pelayanan publik atau masyarakat luas, akan menjadi sektor yang tidak termasuk dalam penyesuaian," ujarnya seraya menjabarkan hal itu berkaitan dengan hajat orang banyak.

Diwartakan sebelumnya, Legislatif Kabupaten Kotabaru menegaskan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap anggaran pada APBD Perubahan 2016 dan anggaran periode berikutnya menyusul adanya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah mengatakan, legislatif bersama-sama eksekutif harus melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan tersebut, pembahasan dan penyusunan anggaran harus dilakukan sebelum penetapan APBD Perubahan 2016 ini.

"Kami akan segera membicarakan kembali tentang penyesuaian program-program prioritas yang ditetapkan sebelumnya, hal ini harus dilakukan sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni PMK No125 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum anggaran 2016," tandas Alfisah.

Diakuinya, baik legislatif dan eksekutif belum mengetahui secara pasti besaran angka dalam penundaan DAU dan seberapa berpengaruh kelancaran APBD Kotabaru terhadap pelaksanaan program-program pembangunan yang sudah ditetapkan.

Namun demkian, lanjut dia, berapapun besaran yang berakibat pada pengurangan anggaran tahun ini, tetap harus disikapi secara cepat dan tepat.

Oleh karenanya, badan anggaran (Banggar) baik legislatif dan eksekutif harus benar-benar selektif terhadap point-point mana saja dengan mengedepankan azas skala prioritas.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016