Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin membantah pemberitaan soal pembiaran aktivitas kapal tiung ilegal sandar di pelabuhan yang mengangkut batubara tanpa izin atau curian.

“Saya pastikan tidak ada satupun kapal tiung tanpa izin boleh beraktivitas di pelabuhan, seluruh kapal tiung yang beraktivitas di pelabuhan sudah memiliki izin berupa sertifikat kapal laut,” kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas I Banjarmasin Germas di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Pemeriksaan bersama Karantina-Pabean di Pelabuhan Trisakti disepakati

Germas menyebutkan terkait dengan batubara karung yang diangkut kapal tiung tersebut, hal itu merupakan hubungan antar pelaku usaha dan pembeli.

Germas mempersilahkan masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau menemukan batubara karung curian ke pihak berwenang dengan bukti agar ditindaklanjuti.

“Saya sudah berkomunikasi dengan para pemilik kapal tiung, mereka sudah belasan tahun menjalankan usahanya dan sudah memiliki izin yang lengkap, termasuk izin laporan hasil pemeriksaan (LHP), jadi mustahil kita membiarkan ada aktivitas ilegal di wilayah kami,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu media lokal di Banjarmasin menayangkan berita dengan judul “Dugaan penyalahgunaan wewenang di KSOP Banjarmasin loloskan Batubara yang diduga ilegal dan curian” pada edisi Kamis (2/11).

Baca juga: Kalsel launching kapal rakyat alih status jadi kapal laut

Menurut dia, terkait pemberitaan yang menuduh KSOP Banjarmasin meloloskan aktivitas ilegal kapal tiung, informasi tersebut bersifat asumsi atau opini, serta kemungkinan tidak memahami tugas dan fungsi KSOP secara umum.

Setelah mengetahui dan menelaah pemberitaan miring itu, pihak KSOP Banjarmasin memanggil yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab agar tidak salah memahami tupoksi dari KSOP. Namun, pihak media tersebut ingin dianggap lebih dibutuhkan.

Germas menjelaskan KSOP Banjarmasin sudah menunggu 1x24 jam untuk memberikan hak jawab terkait pemberitaan miring itu, hingga kini penulis berita tidak ada kejelasan sama sekali dan tidak memberikan tanggapan.
 
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (4/11/2023). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)


Tidak menutup kemungkinan pihaknya bisa saja melaporkan yang bersangkutan karena telah mempublikasikan pemberitaan berupa pencemaran nama baik institusi dan individu. Namun, menurut dia langkah yang tepat saat ini memberikan hak jawab melalui media massa lain agar masyarakat tidak menelan mentah berita miring itu.

Germas menuturkan kemungkinan adanya pihak atau oknum yang merasa sakit hati karena keinginannya tidak tercapai sehingga menyebarkan berita tanpa fakta.

Perlu diketahui, saat ini sudah ada 21 kapal tiung yang sudah terdaftar di sistem beralih status menjadi kapal laut dan dapat beroperasi di pelabuhan.

Pada beberapa waktu lalu, kebijakan dari pusat tidak lagi memperbolehkan kapal tiung beraktivitas di pelabuhan karena tidak memiliki izin. Hal itu berpotensi menyebabkan turunnya pendapatan para nelayan jika tidak diizinkan beraktivitas di pelabuhan.

Baca juga: Posko Angkutan Laut Lebaran 2023 di Banjarmasin resmi ditutup

KSOP Banjarmasin menyikapi hal itu dengan meluncurkan program “kapal tiung alih status menjadi kapal laut” pada Mei 2023. Setelah itu para pelaku usaha kapal tiung diberikan sertifikat kapal laut berupa izin agar dapat beraktivitas di pelabuhan melakukan kegiatan usaha.

Germas mengungkapkan, selain keuntungan bagi pelaku usaha kapal tiung, keberadaan kapal tiung di pelabuhan juga meningkatkan pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

KSOP Banjarmasin mencatat hingga November, total PNBP yang dipungut dari aktivitas di pelabuhan mencapai Rp353,9 miliar periode 2023. Hal itu mengantarkan posisi pendapatan PNBP di pelabuhan Banjarmasin menjadi tertinggi pertama se-Indonesia.

Padahal PNBP periode 2023 hanya ditarget Rp287,3 miliar. Bahkan tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun pihaknya memperkirakan realisasi PNBP tersebut mencapai Rp418 miliar.

“Jadi saya perlu sampaikan dan tegaskan, tidak ada aktivitas ilegal kapal tiung di pelabuhan, semua punya izin dan bayar royalti, semua pembayaran melalui satu sistem digitalisasi, saya pastikan tidak ada pungli,” ujar Germas.

Baca juga: Ditjen Hubla: Penumpang angkutan laut Lebaran 2023 capai 3,9 juta jiwa

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023