Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Awan Subarkah menyatakan sudah finalisasi pembahasan aturan pembentukan perusahaan umum daerah (Perumda) pasar "Baiman", yakni, perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tanggal 1 November 2023 resmi Raperda tentang Perumda Pasar Baiman sudah sepakat kita finalisasi," ujarnya di gedung dewan kota, Rabu.
Baca juga: Partisipasi pemilih Kota Banjarmasin diharapkan meningkat pada Pemilu 2024
Baca juga: Partisipasi pemilih Kota Banjarmasin diharapkan meningkat pada Pemilu 2024
Menurut dia, Raperda ini sudah disepakati memuat sebanyak 63 pasal, diantara poin utamanya tentang modal dasar pembentukan Perumda Pasar tersebut, yakni, sekitar Rp1 triliun.
Awan yang merupakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, mengatakan, bahwa modal dasar dari Perumda ini dirancang dari aset pasar milik Pemkot Banjarmasin dan dana bantuan dari APBD.
"Modal awal dari aset yang ada itu diperhitungkan nilainya sekitar Rp861 miliar," ungkap Awan.
Disampaikan dia, selain nilai aset yang berupa puluhan pasar dan lainnya itu, juga ditambah modal awal adanya mobil operasional dari APBD.
Baca juga: Waket DPRD Banjarmasin: usaha perhotelan harus penuhi janji bina lingkungan
Baca juga: Waket DPRD Banjarmasin: usaha perhotelan harus penuhi janji bina lingkungan
"Selain itu ada juga modal awal untuk operasional Rp15 miliar," ucapnya.
Selebihnya untuk sisa agar modal dasar tersebut mencapai Rp1 triliun, kata Awan, dilaksanakan secara bertahap.
"Bisa menggunakan modal penyertaan daerah, bisa menggunakan pinjaman modal dari perbankan atau dari dana hibah lainnya," ucapnya.
Di dalam draf Raperda ini juga sudah ditentukan untuk jajaran direksi Perumda Pasar Baiman, kata Awan, yakni, minimal satu orang, maksimal sebanyak lima orang.
Dari semua pembahasan yang sudah dilakukan hingga finalisasi ini, Awan optimis Perumda Pasar Baiman akan bisa berjalan efektif, tidak hanya sebagai pemasok pendapatan asli daerah, namun juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, jika Perda Perumda Pasar Baiman ditetapkan, maka sebanyak 26 pasar milik pemerintah kota akan dikelola Perumda Pasar Baiman tersebut.
Sejauh ini, Tezar menyampaikan, pendapatan asli daerah sektor pasar mencapai Rp8,5 miliar, di tahun 2024 ditarget Rp9 miliar," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kalsel minta kepolisian tingkatkan patroli cegah aksi geng motor
Baca juga: DPRD Kalsel minta kepolisian tingkatkan patroli cegah aksi geng motor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023