Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan penyidik jaksa senantiasa berupaya menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal terdakwa pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen pemberantasan jaringan narkoba.
"Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal," kata Mukri di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kejati Kalsel: Balai rehabilitasi narkoba mendesak dibutuhkan
Dia mengatakan jaksa penuntut mengambil langkah tegas agar menjadi efek jera bagi jaringan pengedar dan tak lagi mengulangi perbuatan, serta pelajaran bagi yang lain untuk segera berhenti.
Kemudian untuk kriteria tuntutan, menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.
Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kasus terakhir, Mukri mencontohkan jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.
Baca juga: Pendekatan keadilan restoratif selamatkan korban penyalahguna narkoba
Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup.
Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.
"Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat 1,84 gram sabu-sabu divonis bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal," kata Mukri di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kejati Kalsel: Balai rehabilitasi narkoba mendesak dibutuhkan
Dia mengatakan jaksa penuntut mengambil langkah tegas agar menjadi efek jera bagi jaringan pengedar dan tak lagi mengulangi perbuatan, serta pelajaran bagi yang lain untuk segera berhenti.
Kemudian untuk kriteria tuntutan, menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.
Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kasus terakhir, Mukri mencontohkan jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.
Baca juga: Pendekatan keadilan restoratif selamatkan korban penyalahguna narkoba
Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup.
Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.
"Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat 1,84 gram sabu-sabu divonis bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023