Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan membatalkan atau mencabut sebanyak tiga buah peraturan daerah karena bertentangan dengan Perundang-undangan dan peraturan pemerintah.


"Perintah pembatalan perda datang dari keputusan Gubernur Kalsel, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, belum lama ini.

Husairi menjabarkan, Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan yakni Perda nomor 2 tahun 2010 tentang izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan dan Perda nomor 14 tahun 2008 tentang urusan pemerintah Kabupaten HSU. Kedua Perda ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.

Ada pula Perda nomor 1 tahun 2012 yang dibatalkan, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014. Perda tentang pengelolaan barang milik Pemerintah daerah ini juga bertentangan dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Selanjutnya, papar Husairi, Perda yang turut dibatalkan adalah Perda nomor 4 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada partai politik karena bertentangan dengan PP nomor 5 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan menteri nomor 83 tahun 2012.

Pada rapat paripurna di Gedung DPRD HSU tersebut, Husairi menyampaikan bahwa pencabutan perda yang sudah tidak sesuai dengan UU dan PP ini diberi batas waktu tujuh hari sejak surat keputusan Gubernur Kalsel diterima oleh Pemda.

"Proses pencabutan Perda ini harus dilakukan dengan penetapan Perda bersama DPRD HSU," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016