Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas satu unit kapal berbendera Belanda yang mengeruk pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran, kapal ini melaksanakan kegiatan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan juga tanpa izin dasar yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di perairan Teluk Jakarta, Sabtu.
Baca juga: PSDKP KKP ajak ratusan pelajar berlayar gunakan kapal pengawas
Aktivitas kapal MV VOX MAXIMA berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 setelah sebelumnya telah diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat mengeruk pasir laut.
Adapun kapal ini telah melanggar pasal 16A Jo 16 ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Lebih lanjut, penangkapan kapal berbendera Belanda yang berukuran 29.920 gross ton (GT) dilakukan di Perairan Teluk Jakarta, kapal ini didapati membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari hasil satu kali operasi. "Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru," papar Adin.
Baca juga: PSDKP Aceh menetapkan nahkoda kapal Malaysia tersangka pencurian ikan
Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Adin meminta pelaku usaha yakni PT HLS yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA untuk melengkapi dokumen perizinan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
Selanjutnya kapal penghisap pasir yang menampung 40 orang awak kapal yang telah disegel kegiatan operasionalnya, lantas dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kegiatan penghentian operasional kapal penghisap pasir laut ini, lanjut Adin, juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memiliki tujuan untuk mengendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Sementara itu, Direktur induk perusahaan PT HLS yang menggunakan jasa kapal MV VOX MAXIMA kepada ANTARA menuturkan, akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kebetulan ini terjadi salah pengertian sebagai pengusaha soal aturan pemanfaatan pasir laut. Kami harus patuh, mengikutinya saya rasa ya memang itu harus lakukan. Saya tidak berkeberatan," pungkasnya.
Baca juga: PSDKP gelar peduli "Sahabat Nelayan" serentak pada 14 UPT
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran, kapal ini melaksanakan kegiatan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan juga tanpa izin dasar yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di perairan Teluk Jakarta, Sabtu.
Baca juga: PSDKP KKP ajak ratusan pelajar berlayar gunakan kapal pengawas
Aktivitas kapal MV VOX MAXIMA berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 setelah sebelumnya telah diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat mengeruk pasir laut.
Adapun kapal ini telah melanggar pasal 16A Jo 16 ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Lebih lanjut, penangkapan kapal berbendera Belanda yang berukuran 29.920 gross ton (GT) dilakukan di Perairan Teluk Jakarta, kapal ini didapati membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari hasil satu kali operasi. "Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru," papar Adin.
Baca juga: PSDKP Aceh menetapkan nahkoda kapal Malaysia tersangka pencurian ikan
Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Adin meminta pelaku usaha yakni PT HLS yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA untuk melengkapi dokumen perizinan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
Selanjutnya kapal penghisap pasir yang menampung 40 orang awak kapal yang telah disegel kegiatan operasionalnya, lantas dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kegiatan penghentian operasional kapal penghisap pasir laut ini, lanjut Adin, juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memiliki tujuan untuk mengendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Sementara itu, Direktur induk perusahaan PT HLS yang menggunakan jasa kapal MV VOX MAXIMA kepada ANTARA menuturkan, akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kebetulan ini terjadi salah pengertian sebagai pengusaha soal aturan pemanfaatan pasir laut. Kami harus patuh, mengikutinya saya rasa ya memang itu harus lakukan. Saya tidak berkeberatan," pungkasnya.
Baca juga: PSDKP gelar peduli "Sahabat Nelayan" serentak pada 14 UPT
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023