Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria karyawan swasta berinisial ARM (51) karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 100,38 gram.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus pelaku di area parkiran salah satu rumah makan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu sekitar pukul 17.46 Wita.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap 18 tersangka narkoba
“Personel meringkus karyawan swasta ini karena terbukti menguasai sabu-sabu lebih dari 100 gram yang siap diedarkan,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.
Suryo menyebutkan pelaku berdomisili di wilayah Banjarmasin Timur, Kelurahan Karang Mekar yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas menemukan lima paket sabu beserta satu lembar resi transaksi perbankan, resi bank ini masih kita dalami motif dan modusnya,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu dan resi bank, petugas juga menyita satu unit telepon seluler berisi nomor aktif, dan satu kotak rokok yang terbuat dari bahan besi disimpan di saku kiri belakang celana. Pelaku sudah menyiapkan empat paket sabu di dalam kotak rokok tersebut dengan berat sekitar 1,33 gram.
Baca juga: Satu DPO diburu, Polresta Banjarmasin ciduk buruh asal Kelayan Selatan miliki sabu
Sementara barang bukti sabu lain seberat 99,05 gram disembunyikan dengan cara dibungkus dalam sobekan kantong berwarna hitam dan disimpan di saku celana depan bagian kiri.
Selanjutnya, personel memeriksa beberapa saksi dan mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Suryo mengatakan pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak memiliki narkotika, sehingga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini guna mengungkap jaringannya,” ujar Suryo.
Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus pelaku di area parkiran salah satu rumah makan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu sekitar pukul 17.46 Wita.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap 18 tersangka narkoba
“Personel meringkus karyawan swasta ini karena terbukti menguasai sabu-sabu lebih dari 100 gram yang siap diedarkan,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.
Suryo menyebutkan pelaku berdomisili di wilayah Banjarmasin Timur, Kelurahan Karang Mekar yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas menemukan lima paket sabu beserta satu lembar resi transaksi perbankan, resi bank ini masih kita dalami motif dan modusnya,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu dan resi bank, petugas juga menyita satu unit telepon seluler berisi nomor aktif, dan satu kotak rokok yang terbuat dari bahan besi disimpan di saku kiri belakang celana. Pelaku sudah menyiapkan empat paket sabu di dalam kotak rokok tersebut dengan berat sekitar 1,33 gram.
Baca juga: Satu DPO diburu, Polresta Banjarmasin ciduk buruh asal Kelayan Selatan miliki sabu
Sementara barang bukti sabu lain seberat 99,05 gram disembunyikan dengan cara dibungkus dalam sobekan kantong berwarna hitam dan disimpan di saku celana depan bagian kiri.
Selanjutnya, personel memeriksa beberapa saksi dan mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Suryo mengatakan pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak memiliki narkotika, sehingga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini guna mengungkap jaringannya,” ujar Suryo.
Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023