Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 3.290,05 gram atau lebih kurang 3,2 kilogram narkotika hasil tangkapan dari 78 tersangka pengedar selama periode September 2023.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.215,05 gram sabu-sabu dan 94 butir ekstasi serta empat paket serbuk ekstasi 44,92 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa.

Adapun 78 tersangka yang terdiri dari 70 laki-laki dan delapan perempuan proses penyidikan termuat dalam 54 berkas laporan polisi.

Kelana menyampaikan hasil sitaan barang bukti narkotika yang digagalkan peredarannya itu menunjukkan Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 12.954 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Estimasinya setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan empat orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.

Kemudian Polda Kalsel juga membantu menghemat biaya negara atau masyarakat apabila direhabilitasi mencapai anggaran Rp64.770.000.000 dari 12.954 orang korban pecandu narkoba.

Diketahui saat ini biaya rehabilitasi narkoba mencapai Rp5 juta perorang untuk setiap bulannya.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memimpin pemusnahan barang bukti narkotika. (ANTARA/Firman)


Kelana menyatakan perang terhadap pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan dengan memaksimalkan semua unsur kekuatan yang ada, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan dengan segala modus operandinya berupaya memasarkan barang haram tersebut.

"Peran masyarakat juga sangat penting memberikan informasi, selain sama-sama menggelorakan upaya pencegahan agar tidak mudah tergoda menggunakan narkoba untuk alasan apapun," ucap Kelana.

Turut hadir dalam pemusnahan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto serta unsur penegak hukum lainnya termasuk tim kuasa hukum dari para tersangka yang juga menyaksikan.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023