Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, menggelar rekonstruksi atau reka ulang terhadap kasus pembunuhan Wahyu Din Nor alias Wahyu (37) guna kelengkapan berkas acara pemeriksaan.

"Reka ulang ini kami gelar untuk kelengkapan berkas acara pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan yang sudah tertangkap," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Dese Yulianti melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sisworo Zulkarnaen di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, dalam reka ulang kasus tersebut pelaku memperagakan 21 adegan saat menghabisi pelaku menghabisi nyawa korban hingga meninggal dunia.

Untuk pelaku dalam kasus pembunuhan itu diketahui bernama Supian alias Yupi (40) warga Trisakti Gang Ubur-ubur Banjarmasin Barat.

Sedangkan untuk korban diketahui bernama Wahyu Din Nor alias Wahyu (37) warga Jalan PHM Noor Gang Nurudin RT 55 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, di mana kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/6).

Terus dikatakannya, dalam adegan reka ulang yang diperagakan oleh pelaku itu terlihat pelaku melakukan penusukan terhadap korban tepat di dadanya hingga tembus ke ketiak.

"Adegan penusukan korban oleh pelaku itu terjadi di adegan sembilan dan sepuluh," tutur Kanit Reskrim yang akrab dengan awak media itu.

Kanit terus mengatakan, di adegan ke 12 pelaku kembali menusuk korban ke arah dada korban tepatnya di bawah susu sebelah kiri.

Pada adegan ke 14 pelaku mengambil sepeda motor dan melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi atas perbuatannya.

Dikatakannya, pada adegan ke 20 korban dilarikan ke Rumah Sakit TPT oleh warga setempat dan saat ditangani pihak medis korban sudah meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit, karena mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan banyak mengeluarkan darah," tuturnya.

Pelaku Yupi juga sudah tertangkap di daerah Kalteng dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan serta ingin melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016