Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) 2016-2021 daerah Kota Banjarmasin dinyatakan sudah rampung dan siap disahkan pada rapat paripurna.


"Besok kita (Selasa, 16/8) paripurnakan Raperda RPJMD itu untuk menjadi Perda, sebab gubernur sudah mendatanganinya, kita lakukan cepat sebelum tanggal 17 Agustus ini," ujarnya, Senin.

Menurut dia, sesuai ketentuannya, Perda RPJMD sudah harus ada sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota memasuki enam bulan, dan pada 17 Agustus 2016 itu bertepatannya, sebab pada 17 februari 2016 mereka dilantiknya.

"Jadi target kita untuk merampungkan Raperda RPJMD ini sebelum tanggal 17 Agustus 2016 selesai, bisa terpenuhi, ini berkat kerjasama semua, baik di dewan maupun di pemerintahan kota," ucap politisi Golkar itu.

Dikatakan Iwan, sebelum dirampungkannya Raperda RPJMD ini, rapat pembahasan sangatlah alot, bahkan dilangsungkan rapat beberapa kali hingga tengah malam, utamanya untuk menyesuaikan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota menjadikan kota ini berbasis sungai.

"Kita rasa sudah terakomudir semuanya, baik visi dan misi wali kota dan wakil wali kota, demikian juga aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dewan, kita harap dalam perjalanannya nanti bisa sesuai jalurnya, ini tanggungjawab kita semua mengawalnya," kara Iwan.

Selain tentang RPJMD itu, ungkapnya, pada Selasa (16/8) bertempat di Aula Balaikota Banjarmasin itu juga akan disahkan Perubahan Peraturan Nomor 9 tahun 2005 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin 2005-2025.

"Ada satu lagi Raperda yang akan kita sahkan pada besok itu (Selasa, 16/8), yakni, Perda tentang Sususnan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) Kota Banjarmasin," paparnya.

Menurut dia, ketiga Raperda yang akan disahkan ini merupakan peraturan yang penting harus diselesaikan dengan cepat oleh pihak dewan, sehingga pihaknya harus serius membahasnya dengan kondisi waktu yang sangat sempit.

"Sebagaimana Raperda tentang SOTK ini, baru seminggu yang lalu diparipurnakan Raperdanya, setalah dilaksanakan stadi banding dan rapat pembahasan sambil jalan, akhirnya semua sepakat dengan poin didalamnya, dan bisa ditargetkan besok diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016