Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang buruh yang kedapatan menangkap ikan dengan cara yang dilarang di perairan kota setempat.


"Pelaku tertangkap tangan melakukan penyetruman ikan oleh anggota kami yang sedang patroli di kawasan Sungai Martapura," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo Sst di Banjarmasin, Minggu.

Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (12/8) malam, sekitar pukul 22.15 Wita.

Untuk pelaku diketahui berinisial Sd (40) pekerjaan buruh bangunan, warga Kabupaten Banjar, dan pelaku ditangkap saat menyetrum ikan di Sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Gantung Sei Lulut, Banjarmasin.

Terus dikatakannya, selain menangkap pelaku, polisi perairan juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit perahu, empat aki kecil lima amper, satu serokan, satu unit alat trapo dan ikan seberat 3,5 kilogram.

"Pelaku Saidillah beserta barang buktinya langsung diamankan ke Satpolair setempat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat pasal 85 UU 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman lima tahun penjara dan kasus ini masuk kategori destruktif fishing atau menangkap ikan menggunakan alat yang merusak ekosistem.

"Selama ini kami sudah bersifat persuasif terhadap para pelaku namun mereka selalu mengulangi perbuatannya dengan adanya tindakan tegas ini kami harapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya," tutur pria yang hobby futsal itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016