Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 2.930 narapidana Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016.

"Memang benar ada 2.930 narapidana di Kalsel dapat remisi di hari kemerdekaan ini," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya dari tindak pidana umum dan narkotika yang dipidana di bawah lima tahun dan mereka mendapatkan remisi khusus.

"Narapidana yang terlibat tindak pidana narkotika yang divonis di bawah lima tahun untuk remisinya menjadi wewenang Kanwil Kemenkumham Kalsel," ucapnya.

Bukan itu saja, mantan Kalapas Palembang itu juga mengatakan, ada 167 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 71 Tahun.

Para narapidana yang mendapat remisi langsung bebas itu dikarenakan remisi yang didapat dengan masa hukuman yang diputuskan hakim telah memenuhi syarat untuk bisa bebas bersyarat.

Maksud mendapat remisi langsung bebas itu di mana Napi A dipidana satu tahun, bebas pada 12 September 2016 dan pada 17 Agustus dapat remisi satu bulan maka 17 Agustus 2016 Napi tersebut bisa langsung bebas syarat.

"Syarat untuk mendapatkan remisi, narapidana harus dipidana lebih dari enam bulan dan sudah menjalani pidana minimal enam bulan dari masa hukuman," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 888 Narapidana Tindak Pidana Korupsi, Narkotika yang dipidana selama lima tahun atau lebih, serta Napi perkara perdagangan manusia dan Napi perkara pencucian uang saat ini remisi mereka telah diusulkan dan sedang diproses di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Pusat.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016