Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menindak 40 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berdasarkan sistem elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) mobile.
 
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru AKP GM Angga Satrya Wibawa di Kota Banjarbaru, Rabu mengatakan jumlah pelanggaran itu mengalami peningkatan dibanding Operasi Zebra serupa tahun lalu.

Baca juga: Satlantas Banjarbaru jaring 2.337 pelanggar pada Operasi Zebra
 
"Jumlah pelanggar yang ditilang pada operasi Zebra tahun lalu hanya dua kasus sehingga terjadi kenaikan 38 kasus dibandingkan tilang yang dilakukan dengan ETLE mobile tahun ini," ujarnya.
 
Diketahui, tilang elektronik atau ETLE mobile berupa bukti elektronik terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas sudah diberlakukan sejak tahun lalu.
 
Menurut Angga, kasus tilang dengan sistem elektronik meningkat karena saat operasi Zebra Intan yang digelar pada 4-17 September 2023 fokus menggunakan alat yang didesain khusus tersebut.
 
"Penindakan terhadap pelanggaran selama operasi Zebra Intan memang fokus menggunakan ETLE mobile disamping tilang manual yang tetap diterapkan pada pelanggaran kasat mata," ungkapnya.

Baca juga: Wawali dukung operasi Zebra Intan 2019
 
Angga menyebutkan, tilang manual selama empat belas hari operasi itu juga mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 2 kasus, sementara 2023 tercatat 19 kasus.
 
Sementara, teguran terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas juga lebih banyak apabila dibandingkan tilang ETLE mobile dan tilang manual karena sifat operasi yang preemtif dan edukatif.
 
"Petugas saat menjalankan operasi mengedepankan tindakan preemtif dan edukatif disamping humanis terhadap masyarakat yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sesuai arahan pimpinan," ucapnya.
 
Angga menyebutkan jumlah teguran terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 377 kasus atau mengalami kenaikan sebanyak 86 kasus dibandingkan pelanggaran pada 2022 yang tercatat 291 kasus
 
Ditambahkan Angga, meski pun operasi sudah berakhir tetapi masyarakat diimbau tetap mentaati aturan lalu lintas demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan sabu-sabu 3,8 kilogram senilai Rp6 miliar

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023