Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial RD diduga pemilik senjata api (Senpi) dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Bakau RT 01 Kecamatan Pamukan Utara.
Kapolsek Pamukan Utara Ipda Bambang Hariyansah mengatakan, penangkapan terduga pemilik senjata api jenis FN 46 dengan 42 peluru pada di lakukan penangkapan dari hasil pengembangan laporan masyarakat bahwa pelaku RD (44) sering melakukan transaksi narkoba.
"Penangkapan RD dari pengembangan kasus narkoba dan melakukan pengintaian kurang lebih selama lima bulan baru di dapatkan barang bukti senjata api tersebut," kata kata Ipda Bambang di Kotabarau, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan RD berdasarkan informasi masyarakat beredar kabar terduga pelaku melakukan aktifitas di salah satu warga dan lakukan penggerebekan dan di geledah namun di tubuh tersangka tidak di dapati barang bukti sesuai informasi awal.
"Saat di rumah tersebut tidak di dapati barang bukti tersebut, namun kita cek mobil pelaku di temukan barang bukti tersebut," katanya
Ipda Bambang menambahkan, dari barang bukti tersebut di temukan di dalam mobil dalam sebuah tas warna hitam di jok bagian depan.
"Di dalam magazin terdapat tiga peluru dan di luar magazin dalam kotak rokok warna hitam di temukan 39 peluru dan total sebanyak 42 peluru," terang Bambang.
Selain senjata api tersangka juga di amankan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu dan di sita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu berat 5,87 G, satu buah takaran, satu buah Hp Merk Xiaomi, uang tunai Rp 1 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tempat kacamata, ditemukan,” katanya.
Kapolsek menerangkan, narkoba jenis sabu disimpan pelaku di dalam tempat kacamata dan turut di amankan berupa takaran dari transaksi tersangka.
Untuk kepemilikan narkoba jenis sabu pelaku dikenakan pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 114 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kepemilikan satu pucuk senpi pelaku yang sama dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Ipda Bambang Hariyansah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolsek Pamukan Utara Ipda Bambang Hariyansah mengatakan, penangkapan terduga pemilik senjata api jenis FN 46 dengan 42 peluru pada di lakukan penangkapan dari hasil pengembangan laporan masyarakat bahwa pelaku RD (44) sering melakukan transaksi narkoba.
"Penangkapan RD dari pengembangan kasus narkoba dan melakukan pengintaian kurang lebih selama lima bulan baru di dapatkan barang bukti senjata api tersebut," kata kata Ipda Bambang di Kotabarau, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan RD berdasarkan informasi masyarakat beredar kabar terduga pelaku melakukan aktifitas di salah satu warga dan lakukan penggerebekan dan di geledah namun di tubuh tersangka tidak di dapati barang bukti sesuai informasi awal.
"Saat di rumah tersebut tidak di dapati barang bukti tersebut, namun kita cek mobil pelaku di temukan barang bukti tersebut," katanya
Ipda Bambang menambahkan, dari barang bukti tersebut di temukan di dalam mobil dalam sebuah tas warna hitam di jok bagian depan.
"Di dalam magazin terdapat tiga peluru dan di luar magazin dalam kotak rokok warna hitam di temukan 39 peluru dan total sebanyak 42 peluru," terang Bambang.
Selain senjata api tersangka juga di amankan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu dan di sita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu berat 5,87 G, satu buah takaran, satu buah Hp Merk Xiaomi, uang tunai Rp 1 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tempat kacamata, ditemukan,” katanya.
Kapolsek menerangkan, narkoba jenis sabu disimpan pelaku di dalam tempat kacamata dan turut di amankan berupa takaran dari transaksi tersangka.
Untuk kepemilikan narkoba jenis sabu pelaku dikenakan pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 114 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kepemilikan satu pucuk senpi pelaku yang sama dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Ipda Bambang Hariyansah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023