Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat.

“Kesepakatan KUA-PPAS ini hanya sebagai tahapan awal dari proses panjang dalam penyusunan APBD TA 2024 antara DPRD bersama pemerintah daerah," ujar Sukamta, pasa rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis malam. 

Menurut dia, untuk proses selanjutnya   akan dilanjutkan oleh Penjabat Bupati Tanah Laut.

“Kami berharap, semoga APBD TA 2024 nanti dapat selesai tepat waktu, sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2024 dapat tercapai menjadi peraturan daerah (perda),” ucapnya.

Pada kesempatan itu Sukamta juga mohon pamit dan undur diri serta mengapresiasi kinerja para wakil rakyat selama lima tahun.

Dia juga mengungkapkan, selama kepemimpinannya sebagai kepala daerah telah menjalankan sistem pemerintahan di Bumi Tuntung Pandang. 

Lebih lanjut dia mengemukakan, tanggung jawab menjalankan amanah rakyat sebagai kepala daerah sejak 2018 silam akan berakhir pada 19 September 2023. 

Oleh karena itu, papar dia, dirinya hanya bisa menjalankan roda pemerintahan maksimal hingga 18 September 2023 pada pukul 23.59 waktu setempat. 

"Inilah mengapa pembahasan lanjutan KUA-PPAS menjadi tanggung jawab Penjabat Bupati Tanah Laut," terangnya.

Kemudian, sambung dia, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahapan pasca kesepakatan KUA-PPAS TA 2024 akan dilanjutkan oleh Penjabat Bupati Tanah Laut.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023