Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan dari Polsek Kalumpang, Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan, Kalsel, menangkap seorang pedagang yang kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Senin.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di Dusun Bandung, Desa Kalumpang RT04 RW02 Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Jum`at (5/8) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari hasil interograsi polisi diketahui pelaku bernama Sarafudin (26) warga Desa Sirih Kecamatan Kelumpang yang keseharian sebagai pedagang makanan.

Terus dikatakannya, selain menangkap pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket.

"Barang bukti sempat dibuang pelaku di pinggir jalan namun salah satu anggota melihat sehingga pelaku tidak dapat berkutik lagi atas kesalahan yang ia lakukan," ucapnya.

Kasubag Humas terus mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku Sarafudin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016