Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Balangan, Kalimantan Selatan mengimbau kepada para konsumen rokok agar tidak memasang spanduk di toko-toko hingga di sepanjang jalan protokol.

“Kami mengimbau kepada para konsumen rokok agar tidak memasang spanduk di toko-toko dan tiang-tiang listrik, khususnya di sepanjang jalan protokol yaitu pinggir jalan utama," kata Kasatpol-PP Balangan Noor Aspariah di Balangan, Jumat.

Aspariah menuturkan imbauan itu berpacu terkait Perda Nomor 15 Tahun 2014 dan Perbup Balangan Nomor 36 Tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan penyelenggara reklame rokok dan produk tembakau pada media ruang publik dan jalan protokol.

Aspariah melanjutkan berdasarkan dari acuan itu Satpol-PP Kabupaten Balangan menggelar giat pencabutan spanduk, dan reklame iklan rokok di kawasan jalan protokol selama dua hari.

Kasatpol-PP menyebutkan kegiatan tersebut menyasar ke jalan protokol yaitu di wilayah Kecamatan Batumandi, Paringin Selatan dan Paringin Kota.

Aspariah menambahkan kegiatan tersebut menggandeng dua dinas terkait, yaitu dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Terakhir Aspariah berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tertib serta nyaman dan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Balangan.

“Semoga setelah kita lakukan giat ini lingkungan kita jadi bersih dan tertib, serta pelaksanaan Perda maupun Perbup dalam mewujudkan KTR di Balangan lancar,” tutur Aspariah.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023