Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus Su (43) karena membakar lahan miliknya sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu, (30/8).
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan motif Su membakar ini untuk membuka lahan kebun singkong.
"Pekerjaannya sendiri (Su) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat," ujarnya di Rantau, Senin.
Baca juga: BPBD : Petani di Tapin tewas akibat tak pakai APD padamkan Karhutla
Hasil penyelidikan polisi, kata Haris lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi lahan pribadi Su dan sekitarnya.
"Jadi ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Jadi, apinya menjalar ke samping sehingga menimbulkan kerugian materiil," ujarnya.
Baca juga: Petani tewas usai padamkan api di lahan Cabai Rawit Hiyung Tapin
Akibat tindakannya, kini Su dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Selain kasus Su kini ada 31 titik dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah.
"Insyaallah kami informasikan lagi," ungkapnya.
Baca juga: Satgas Karhutla Tapin amankan pemukiman dari kobaran api
Berkaca dari ditangkapnya Su, lewat media ini, Sugeng berpesan kepada seluruh masyarakat agar tak membakar lahan.
Daftar petani ditangkap
Akibat Karhutla ini, tak sedikit masyarakat yang dijebloskan ke penjara. Telusur awak media ini, pada 2019 lalu ada empat orang telah terjerat hukum dan mendekam dipenjara.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan portal pelayanan informasi perkara, menunjukkan para tersangka berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Akibat karhutla pemilik kawasan di Tapin bisa masuk penjara
Pertama ada Heriyanto bin Mastu asal Desa Baulin RT03/RW002, Kecamatan Candi Laras Utara. Dituduh membakar lahan miliknya sendiri seluas 0,3 hektar untuk menanam padi pada Oktober 2019.
Heriyanto divonis Pengadilan Negeri Rantau April 2020 dengan pasal 187 KUHP, hukuman 17 bulan penjara.
Baca juga: Bupati Tapin : Jangan terjadi lagi karhutla lahap pertanian
Terus, ada Junai bin Jurni situs bakar berada di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan. Ia dituduh membakar lahan miliknya untuk menanam pada September 2019.
Juani, divonis pada Februari 2020 dengan UU Lingkungan 2009, hukuman 36 bulan penjara plus denda Rp3 miliar atau satu bulan lagi penjara.
Selanjutnya, ada Muhammad Sayuti bin Misran asal Jalan Melati RT06/RW002, Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat. Ia dituduh membakar lahan miliknya untuk menanam pada September 2019.
Baca juga: Sentral Cabai Rawit Hiyung di Tapin nyaris dilalap api
Sayuti Januari 2020 lalu dengan UU Lingkungan 2009, hukuman 36 bulan
penjara plus denda Rp3 miliar atau satu bulan lagi penjara.
Sedangkan yang terakhir, ada Ucung bin Alus asal Desa Masta, Kecamatan Bakarangan. Ia dituduh membakar lahan miliknya sendiri untuk menanam padi dan jagung pada Agustus 2019.
Ucung, divonis pada Januari 2020 dengan UU Lingkungan 2009, hukuman 36 bulan
penjara plus denda Rp3 miliar atau satu bulan lagi penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan motif Su membakar ini untuk membuka lahan kebun singkong.
"Pekerjaannya sendiri (Su) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat," ujarnya di Rantau, Senin.
Baca juga: BPBD : Petani di Tapin tewas akibat tak pakai APD padamkan Karhutla
Hasil penyelidikan polisi, kata Haris lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi lahan pribadi Su dan sekitarnya.
"Jadi ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Jadi, apinya menjalar ke samping sehingga menimbulkan kerugian materiil," ujarnya.
Baca juga: Petani tewas usai padamkan api di lahan Cabai Rawit Hiyung Tapin
Akibat tindakannya, kini Su dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Selain kasus Su kini ada 31 titik dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah.
"Insyaallah kami informasikan lagi," ungkapnya.
Baca juga: Satgas Karhutla Tapin amankan pemukiman dari kobaran api
Berkaca dari ditangkapnya Su, lewat media ini, Sugeng berpesan kepada seluruh masyarakat agar tak membakar lahan.
Daftar petani ditangkap
Akibat Karhutla ini, tak sedikit masyarakat yang dijebloskan ke penjara. Telusur awak media ini, pada 2019 lalu ada empat orang telah terjerat hukum dan mendekam dipenjara.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan portal pelayanan informasi perkara, menunjukkan para tersangka berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Akibat karhutla pemilik kawasan di Tapin bisa masuk penjara
Pertama ada Heriyanto bin Mastu asal Desa Baulin RT03/RW002, Kecamatan Candi Laras Utara. Dituduh membakar lahan miliknya sendiri seluas 0,3 hektar untuk menanam padi pada Oktober 2019.
Heriyanto divonis Pengadilan Negeri Rantau April 2020 dengan pasal 187 KUHP, hukuman 17 bulan penjara.
Baca juga: Bupati Tapin : Jangan terjadi lagi karhutla lahap pertanian
Terus, ada Junai bin Jurni situs bakar berada di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan. Ia dituduh membakar lahan miliknya untuk menanam pada September 2019.
Juani, divonis pada Februari 2020 dengan UU Lingkungan 2009, hukuman 36 bulan penjara plus denda Rp3 miliar atau satu bulan lagi penjara.
Selanjutnya, ada Muhammad Sayuti bin Misran asal Jalan Melati RT06/RW002, Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat. Ia dituduh membakar lahan miliknya untuk menanam pada September 2019.
Baca juga: Sentral Cabai Rawit Hiyung di Tapin nyaris dilalap api
Sayuti Januari 2020 lalu dengan UU Lingkungan 2009, hukuman 36 bulan
penjara plus denda Rp3 miliar atau satu bulan lagi penjara.
Sedangkan yang terakhir, ada Ucung bin Alus asal Desa Masta, Kecamatan Bakarangan. Ia dituduh membakar lahan miliknya sendiri untuk menanam padi dan jagung pada Agustus 2019.
Ucung, divonis pada Januari 2020 dengan UU Lingkungan 2009, hukuman 36 bulan
penjara plus denda Rp3 miliar atau satu bulan lagi penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023