Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Calon pengganti antarwaktu (PAW) almarhum H Achmad Bisung dari Partai Demokrat di DPRD Kalimantan Selatan, yaitu H Yadi Ilhami tampaknya terganjal dengan status kepegawaian yang bersangkutan.

Komisioner dari Komite Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Masyitah Umar ketika dikonfirmasi malam Jumat, membenarkan, pihaknya baru menerima surat pengunduran diri Yadi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Agama (Kemenag).

"Selama bukti pisik berupa surat pemberhentian sebagai PNS belum ada, kami tidak akan memproses PAW untuk Yadi tersebut," katanya saat berada di Yogyakarta menjawab Antara Kalsel lewat telepon selular (HP).

Mengenai lulusnya yang bersangkutan dari verifikasi sebagai calon anggota legislatif (caleg) Provinsi Kalsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dia menyatakan, tidak mengetahui secara pasti, karena seleksi administratif oleh staf KPUD setempat.

Ia mengaku, kelima komisaris pada KPUD Kalsel (termasuk ketua) menandatangani daftar caleg DPRD provinsi setempat dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

"Tapi kami tetap berpegang pada ketentuan, tidak akan memproses PAW untuk atas nama Yadi Ilhami dari Partai Demokrat, jika tidak ada bukti pisik/surat pemberhentian sebagai PNS," lanjut dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin bergelar dokteranda dan M Hum itu.

"Oleh sebab itu, surat pengusulan PAW dari Partai Demokrat tersebut kembalikan kepada pimpinan partai politik (parpol) tersebut dan pimpinan DPRD Kalsel, untuk koreksi atau peninjauan kembali," demikian Masyitah Umar.

Pada kesempatan terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalsel Drs H Fikri kepada wartawan menyatakan, persoalan PAW dari partai itu sudah selesai.

Namun Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu tidak memperlihatkan bukti pisik berupa surat pemberhentian Yadi sebagai PNS, kecuali menyatakan yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri dari PNS sejak mencalon anggota legislatif (mencaleg).

Sedangkan informasi dari Kemenag Kota Banjarbaru-tempat yang bersangkutan bekerja bahwa Yadi kelahiran 1 Januari 1977, pindahan Kemenag HSU masih terdaftar sebagai pegawai aktif dengan pangkat Penata golongan IIIC.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016