Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan bersama DPRD Tanah Laut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi dasar selanjutnya dalam proses penetapan peraturan daerah (perda) perubahan APBD TA 2023.
"Setelah ini, pemerintah daerah akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2023,“ujar Bupati Tanah Laut HM Sukamta, di grfung DPRD setempat, Senin Sore.
Dengan demikian, menurut dia, dapat dibahas selanjutnya bersama dengan DPRD Tanah Laut.
Apabila nanti tercapai persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap raperda tersebut, jelas dia, maka APBD Perubahan TA 2023 dapat ditetapkan menjadi perda.
“Namun, mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan terhadap perubahan APBD ini, tentu dibutuhkan langkah-langkah percepatan penyelesaiannya," tegasnya.
Sehingga, sebut dia, masih ada ruang dan waktu yang cukup untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2023.
Dijelakannya, ada beberapa tahapan dilakukan diantaranya, penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023, penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pengesahan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (P-DPA).
“Saya meminta kepada semua Kepala SKPD agar benar-benar menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan teliti," pintanya.
Agar pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nanti, sambung dia, dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyusunan perubahan APBD berkualitas dan tepat waktu,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Setelah ini, pemerintah daerah akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2023,“ujar Bupati Tanah Laut HM Sukamta, di grfung DPRD setempat, Senin Sore.
Dengan demikian, menurut dia, dapat dibahas selanjutnya bersama dengan DPRD Tanah Laut.
Apabila nanti tercapai persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap raperda tersebut, jelas dia, maka APBD Perubahan TA 2023 dapat ditetapkan menjadi perda.
“Namun, mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan terhadap perubahan APBD ini, tentu dibutuhkan langkah-langkah percepatan penyelesaiannya," tegasnya.
Sehingga, sebut dia, masih ada ruang dan waktu yang cukup untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2023.
Dijelakannya, ada beberapa tahapan dilakukan diantaranya, penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023, penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pengesahan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (P-DPA).
“Saya meminta kepada semua Kepala SKPD agar benar-benar menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan teliti," pintanya.
Agar pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nanti, sambung dia, dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyusunan perubahan APBD berkualitas dan tepat waktu,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023