Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan menemui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk membicarakan masalah tempat pelelangan ikan (TPI) Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu yang ambruk.

Pasalnya TPI Batulicin tersebut aset pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ujar Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suwardi Sarlan SAg sebelum ke kementerian itu, Kamis.

"Kita perlu membicarakan TPI Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin), sebab pemerintah provinsi (Pemprov) tidak menangani atau memperbaiki, karena sarana dan prasarana itu aset pemerintah pusat," tuturnya.

Sedangkan para nelayan yang berada di wilayah timur Kalsel, seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) membutuhkan keberadaan TPI guna memudahkan pemasaran hasil melaut atau tangkapan mereka di laut.

"Namun bila pemerintah pusat sudah melimpahkan atau menyerakan asetnya tersebut, sehingga memudahkan Pemprov Kalsel ataupun pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanbu untuk melakukan perbaikan," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Tapi kalau status kepemilikan aset tersebut seperti sekarang, tidak mungkin bagi Pemprov Kalsel ataupun Pemkab Tanbu menggelontorkan dana buat perbaikan TPI yang amruk itu," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Ia mengatakan, Pemprov Kalsel melalui Dinas Perikanan dan Kelautan sudah mengirim surat memohon agar KKP menghapus TPI Batulicin sebagai aset pemerintah pusat dan menyerahkan ke Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu.

"Jadi kami ke KKP untuk menindaklanjuti surat permohonan pelimpahan TPI Batulicin tersebut, sehingga dapat pula Pemprov atau Pemkab setempat menganggarkan untuk perbaikan sarana dan prasarana keluatan dan perikanan itu," demikian Suwardi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, perlimpahan penguasaan TPI Batulicin tersebut ke Pemprov atau Pemkab setempat penting guna kejelasan status.

"Karena sesuai aturan Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu bisa disalahkan kalau mengeluarkan anggaran untuk perbaikan TPI Batulicin yang masih aset pemerintah pusat itu," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

Oleh sebab itu, tidak salah kalau Komisi II DPRD Kalsel dalam kunjungan kerja ke Jakarta, 27-29 Juli 2016 membicarakan masalah TPI Batulicin tersebut ke KKP, demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya atau April lalu, Komisi II DPRD Kalsel meninjau TPI Batulicin yang luasnya 25 X 25 meter tersebut dan kini kondisinya ambruk, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016