Pada momentum peringatan HUT ke-78 RI sebanyak 321 narapidana  di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan  menerima  remisi. 

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yusmanto mengatakan remisi tersebut merupakan hadiah dari negara dalam momentum Peringatan HUT Ke-78 RI. 

"Bersamaan  dengan HUT Ke-78 RI kami   memberikan remisi bagi narapidana sebanyak 321  orang," kata Heru di Tabalong, Kamis.

 Remisi yang yang diberikan kepada narapidana  bervariasi maksimal sampai enam bulan termasuk pemberian remisi umum II kepada  enam warga binaan.  
 
"Remisi mulai dari satu bulan dan maksimal enam bulan dan hari ini kita bawa satu orang perwakilan yang menerima remisi umum II atau bebas," tambahnya. 

Ia menambahkan   napi  yang mendapat remisi umum II  seperti tindak pidana penggelapan hingga perkelahian bisa langsung bebas.

Sedangkan   tindak pidana narkoba terlebih dahulu menjalani hukuman subsider atau pengganti.

"Ini hadiah dari negara, kita harapkan warga binaan yang sudah bebas jangan lagi melakukan kesalahan yang sama  lagi", tambah  Heru.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023