Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mengeluarkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lagi yang diajukan persetujuannya dirapat paripurna dewan.

Tiga Raperda baru yang diajukan pada rapat paripurna, Senin ini adalah Raperda tentang Rancangan Pembngunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2016-2021, Raperda tentang sistem kesehatan, dan Raperda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali mengakui, bahwa total Raperda yang diajukan pemerintah tahun ini sudah menjadi sembilan Raperda, dan belum ada yang ditetapkan menjadi Perda.

"Ya, sejauh ini sembilan Raperda dengan ini memang belum ada yang ditetapkan menjadi Perda, tapi bukan berarti belum selesai dibahasnya," ujar politisi Golkar itu.

Sebenarnya, ungkap Iwan, hampir semua Raperda sudah diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) pembahasannya untuk kemudian dibawa dalam rapat paripurna, tapi harus diserahkan dulu ke Pemerintah Provinsi.

"Kan dalam undang-undang baru, setiap Raperda yang mau ditetapkan menjadi Perda harus dievaluasi dulu oleh pemerintah provinsi, itu prosesnya," tegasnya.

Sehingga, kata Iwan, kalau proses evaluasi di tingkat provinsi bisa selesai cepat, maka rapat paripurna akan datang bisa sudah mengetok Perda, bukan rapat paripurna menambah Raperda lagi.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun membenarkan demikian juga, karena semuanya pasti ingin cepat menyelesaikan tugas pembahasan Raperda ini, baik dari legislatif maupin eksekutif.

"Tidak ada yang mau melambat-lambatkan lah pastinya," ujar Ibnu Sina.

Menurut dia, pembahasan Raperda ini memang penting cepat dilakukan eksekutif dan legislatif agar tidak menumpuk, tapi harus dimaklumi juga karena semua sibuk hingga dilakukan bertahap.

"Karena ini menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat, ketelitian dalam menetapkan setiap poin peraturan itu harus juga dilakukan," ujarnya.

Dia meyakini, seluruh Raperda yang ditargetkan tahun ini bisa diselesaikan untuk menjadi Perda dengan jumlah sebanyak 31 buah, baik inisiatif dewan maupun Pemkot akan bisa tercapai maksimal.

Rapat Paripurana DPRD Kota Banjarmasin yang meminjam tempat Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin karena aula rapat paripurna di gedung dewan sedang direnovasi, juga membahas persetujuan penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016