Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang yang diketahui sebagai pelaku pencurian yang beraksi di kota setempat.

"Pelaku ditangkap berkat adanya laporan korban dan dari hasil penyelidikan anggota di lapangan," kata Kapolsek Batulicin Ipda Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka Pol M Sahidin di Batulicin, Minggu.

Dia mengatakan, pelaku yang juga hanya tamatan sekolah dasar itu ditangkap Sabtu (23/7) siang, sekitar pukul 13.00 Wita, saat berada Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pelaku yang tergolong masih muda dan berusia 19 tahun itu diketahui bernama HT alias Petok warga Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe, kabupaten setempat.

Dikatakannya, berdasarkan hasil interograsi penyidik pelaku melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan temannya bernama Anto.

Uang hasil pencurian tersebut tersangka dibelikan satu lembar baju lengan panjang merk SBR warna biru dan satu unit Speaker Portable Merk MBOX type TD-V26 warna merah.

"Anto saat ini masih dalam pengejaran karena dia ikut terlibat melakukan pencurian bersama Petok yang telah lebih dulu ditangkap," tuturnya.

Hasil penyidikan sementara Petok sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, selain itu dia juga dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016