Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mendorong penerapan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mendukung program Urban Farming.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Perda penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan itu harus mampu mendukung program urban farming yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kota," ujar Ketua DPRD Fadliansyah di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Akademisi: Kalsel perlu pembenahan sebagai penyangga IKN
Baca juga: Akademisi: Kalsel perlu pembenahan sebagai penyangga IKN
Menurut Fadliansyah, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sudah menyetujui dan mengesahkan perda penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan itu pada rapat paripurna, Senin (7/8).
Fadliansyah menuturkan, perda usulan Pemkot Banjarbaru itu sejalan program Pertanian Perkotaan (Urban Farming) yang mengatur tentang perencanaan, pengawasan anggaran hingga pelaksanaan.
Ditekankannya, perda itu juga mengatur regulasi penataan terkait pertanian dan perikanan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum atas setiap pelaksanaan kegiatan, bukan atas kebijakan yang dijalankan.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Perda Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Perda Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
"Misalnya hibah pupuk kepada para petani dan pemberian bibit ikan maupun tanaman maupun hal lain yang harus ada regulasi hukumnya sehingga perda yang disahkan itu menjadi payung hukum," tuturnya.
Diharapkan Fadliansyah, perda baru itu juga mengatur segala bentuk bisnis peternakan, pertanian, dan perikanan sesuai RTRW Banjarbaru sehingga kawasan-kawasan yang dirancang memiliki kawasan khusus tidak tergabung area pemukiman.
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Arifin menyambut baik disahkannya perda dan berharap segala bentuk sarana, fasilitas hingga perizinan untuk perikanan, peternakan dan pertanian berjalan baik sehingga sesuai RTRW.
"Perda itu memang diperlukan karena menjadi dasar pemerintah memberikan perizinan karena masih ada masyarakat yang melakukan peternakan tidak sesuai kondisi lingkungan sehingga harus ditata sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD dukung promosi UMKM di sekretariat DPRD
Baca juga: Anggota DPRD dukung promosi UMKM di sekretariat DPRD
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023