Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengungkapkan, baru satu kecamatan, yakni, Banjarmasin Timur mulai menerapkan pajak rumah kos.

"Mulai masa pajak bulan Juli ini rumah kos di Banjarmasin Timur yang masuk kriteria wajib pajak sudah mulai membayar," ujarnya menjawab per di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, sesuai data ada sebanyak 102 buah rumah kos di daerah Banjarmasin Timur itu yang masuk kriteria wajib bayar pajak ketentuan lebih sepuluh kamar.

Diutarakan Subhan, sesuai amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemilik rumah kos wajib menyetor pajak setiap bulannya 10 persen dari penghasilannya.

"Sejauh ini ada yang sudah menyetor pajak Rp50 ribu hingga Rp200 ribu satu objeknya, sementara dibebaskan menghitung sendiri beban pajaknya," terangnya.

Namun pihaknya akan tetap menilai kewajaran setiap besaran penyetoran pajak itu, kalau dirasa mencurigakan akan pihaknya langsung kontrol ke objek wajib pajak.

"Misalnya cuma dua kamar saja yang terisi dilaporkan setiap bulannya, pastinya kita akan lakukan pengecekan untuk memastikannya," tegas Subhan.

Dia menyatakan, penarikan pajak rumah kos di daerah ini memang dimulai di daerah Banjarmasin Timur karena paling banyak setelah itu akan berjalan ke Banjarmasin Utara.

"Secara bertahap per kecamatan diterapkan, Banjarmasin Utara mulai sosialisasinya pada Agustus ini rencananya," kata Subhan.

Dari data sementara, ungkap dia, ada sebanyak 778 buah rumah kos tersebar di kota ini, namun hanya sekitar 280 rumah kos yang masuk kriteria wajib pajak.

Menurut dia, realisasi penarikan pajak yang potensinya menyumbang PAD sekitar Rp3 miliar untuk rumah kos ini dikuatkan dengan peraturan wali kota untuk disosialisasikan secara luas.

"Kita yakini ini akan bisa sukses berjalan dan akan besar menyumbang PAD yang ditarget pendapatannya tahun ini sebesar Rp268 miliar lebih," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016