Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berencana melibatkan akademisi dalam setiap penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif pada kunjungan kerja di DPRD Kota Surabaya, Kamis mengatakan, rencana melibatkan akademisi menjadi pola baru yang baik untuk memperoleh masukan bagi anggota legislatif dalam membahas ranperda, khususnya ranperda inisiatif.

"DPRD Kota Surabaya menerangkan telah menggandeng lembaga pendidikan atau universitas di daerah setempat dalam setiap penyusunan raperda inisiatif dewan, sesuai dengan kapasitas dan disiplin ilmu masing-masing fakultas terhadap materi ranperda yang disusun," kata M Arif.

Dijelaskan, peran dan kontribusi lembaga pendidikan tersebut sangat penting terkait dengan perlunya kajian akademis dan ilmiah terhadap setiap raperda dengan meninjau dari semua sisi termasuk terkait sosial, kultural masyarakat setempat.

Artinya lanjut Arif, perda yang akan dibuat merupakan tuntutan nyata atau sesuatu yang benar-benar diinginkan masyarakat yang nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam tatanan masyarakat dan bernegara.

Selain itu, pertimbangan lain dalam setiap pembuatan ranperda khususnya raperda inisiatif harus mempertimbangkan sebagai usaha untuk membuat aturan yang dapat menciptakan peluang meningkatkan pemasukan bagi daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).

Selain dua pertimbangan tersebut, mantan pengacara ini menyebut syarat lain dalam pembuatan ranperda adalah tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang lebih tinggi.

"Hal itu penting dilakukan, agar jangan sampai terjadi, terbitnya perda yang disusun dan disahkan, ternyata tidak dipakai dan justru hanya menjadi dokumen daerah yang tak bermanfaat," terang Arif.

Hasil kunjungan kerja tersebut, menjadi masukan positif bagi legislatif Kotabaru untuk mempertimbangkan penjajakan kerja sama dewan dengan lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi di daerah setempat.

"Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan segenap anggota dewan, mulai dari unsur pimpinan, komisi dan alat kelengkapan fewan (AKD) lainnya, guna membahas wacana ini, berikut lembaga pendidikan mana yang kapasitas dan kapabilitasnya memenuhi kebutuhan legislatif," katanya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016