Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin yang mewilayahi Kalimantan Selatan Rustyawati menyarankan, agar DPRD provinsi setempat membuat Peraturan Daerah tentang Obat-obatan Tradisional.
Saran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) obat tradisional tersebut dia kemukakan menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu (20/7), saat Kepala Balai Besar POM itu hendak bertamu ke Ketua DPRD provinsi setempat.
Pasalnya, ujar perempuan yang menyandang gelar dokteranda, apotiker, master kesehatan dan epidomologi (penyakit manusia) tersebut, di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini belum ada Perda yang mengatur obat tradisional.
Sementara belakangan ini obat-obatan tradisional (termasuk berupa jamu) semakin banyak digunakan sebagai salah satu alternatif pengobatan atau menjaga kesehatan masyarakat.
"Memang tidak bisa dimungkiri obat tradisional itu di antaranya yang efektif atau betul-betul bermanfaat untuk kesehatan/pengobatan, tapi tak menutup kemungkinan ada pula yang palsu dan bisa menimbulkan efek samping-mengganggu kesehatan," ujarnya.
Ia sependapat penggunaan obat-obatan dalam bentuk herbal untuk pengobatan atau menjaga kesehatan, tapi harus betul-betul selektif, terukur pembuatan dan penggunaannya agar tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.
Oleh sebab itu, perlu Perda yang mengatur pengolahan, peredaran dan penggunaan obat-obatan tradisonal sebagai alternatif pengobatan atau menjaga kesehatan masyarakat, sarannya didampingi dua orang staf dari Balai Besar POM tersebut.
Selain itu, dengan keberadaan Perda tersebut akan lebih memudahkan bagi aparat instansi terkait/berwenang untuk melakukan pengawasan serta penertiban pengolahan, peredaran dan penggunaan obat-obatan tradisional sebagaimana obat lainnya.
"Kita juga mendukung pertumbuhan dan perkembangan obat-obat tradisonal, tapi harus mematuhi aturan, sehingga tidak menimbulkan efek negatif (buruk) bagi kesehatan," demikian Rustyawati.
Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman menanggapi positif saran dari Balai Besar POM tersebut, seraya menyatakan, akan membicarakan dengan komisi terkait atau alat kelengkapan dewan (AKD) pada lembaga legislatif tingkat provinsi itu.
"Apakah pembuatan Perda itu nanti merupakan inisiatif dewan atau menganjurkan kepada eksekutif/instansi terkait yang memiliki kelengkapan, baik perangkat lunak maupun perangkat keras," ujar "Srikandi" Partai Golkar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Saran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) obat tradisional tersebut dia kemukakan menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu (20/7), saat Kepala Balai Besar POM itu hendak bertamu ke Ketua DPRD provinsi setempat.
Pasalnya, ujar perempuan yang menyandang gelar dokteranda, apotiker, master kesehatan dan epidomologi (penyakit manusia) tersebut, di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini belum ada Perda yang mengatur obat tradisional.
Sementara belakangan ini obat-obatan tradisional (termasuk berupa jamu) semakin banyak digunakan sebagai salah satu alternatif pengobatan atau menjaga kesehatan masyarakat.
"Memang tidak bisa dimungkiri obat tradisional itu di antaranya yang efektif atau betul-betul bermanfaat untuk kesehatan/pengobatan, tapi tak menutup kemungkinan ada pula yang palsu dan bisa menimbulkan efek samping-mengganggu kesehatan," ujarnya.
Ia sependapat penggunaan obat-obatan dalam bentuk herbal untuk pengobatan atau menjaga kesehatan, tapi harus betul-betul selektif, terukur pembuatan dan penggunaannya agar tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.
Oleh sebab itu, perlu Perda yang mengatur pengolahan, peredaran dan penggunaan obat-obatan tradisonal sebagai alternatif pengobatan atau menjaga kesehatan masyarakat, sarannya didampingi dua orang staf dari Balai Besar POM tersebut.
Selain itu, dengan keberadaan Perda tersebut akan lebih memudahkan bagi aparat instansi terkait/berwenang untuk melakukan pengawasan serta penertiban pengolahan, peredaran dan penggunaan obat-obatan tradisional sebagaimana obat lainnya.
"Kita juga mendukung pertumbuhan dan perkembangan obat-obat tradisonal, tapi harus mematuhi aturan, sehingga tidak menimbulkan efek negatif (buruk) bagi kesehatan," demikian Rustyawati.
Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman menanggapi positif saran dari Balai Besar POM tersebut, seraya menyatakan, akan membicarakan dengan komisi terkait atau alat kelengkapan dewan (AKD) pada lembaga legislatif tingkat provinsi itu.
"Apakah pembuatan Perda itu nanti merupakan inisiatif dewan atau menganjurkan kepada eksekutif/instansi terkait yang memiliki kelengkapan, baik perangkat lunak maupun perangkat keras," ujar "Srikandi" Partai Golkar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016