Amuntai, (Antaranews. Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mempertanyakan keabsahan pendapatan daerah yang diperoleh dari penyertaan modal diperbankan karena berasal dari bunga bank yang hukumnya haram.

Keabsahan pendapatan daerah yang berasal dari bunga bank ini dipertanyakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Bertaqwa pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin.

FPPP yang diketuai Sutoyo Sandi melalui juru bicaranya menyatakan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2014 bunga bank hukumnya haram, sehingga mepertanyakan pendapatan daerah yang berasal dari penyertaan modal Pemda kepada pihak perbankan.

"Pendapatan daerah yang berasal dari deposito bank harus mendapat perhatikan mengingat daerah kita yang dikenal agamis masyarakatnya," ujar juru bicara fraksi ini.

Sedang juru bicara Fraksi Bertaqwa juga menyoal pendapatan daerah yang bersumber dari bunga bank karena menurut fraksi ini jika biaya pembangunan daerah berasal dari bunga bank diragukan keberkahannya bagi pembangunan.

Namun, fraksi lain juga mempertanyakan masih kecilnya keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah dari perbankan padahal hampir setiap tahun diberikan dana penyertaan modal kepada pihak perbankan.

Pemerintah Kabupaten HSU direncanakan akan menyampaikan jawaban terkait pertanyaan anggota DPRD ini dalam agenda penjelasan pemerintah mengenai Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016