Marabahan, (Antaranews Kalsel) -  Wakil Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Ma mun Kaderi mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran,  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) merupakan tahapan proses yang harus diwujudkan untuk  perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran.

"KUA dan PPAS sebagai formula awal memadukan kedua perencanaan dimaksud, dan menjadi panduan kebijakan bagi proses penyusunan rancangan APBD beserta perubahannya," ujar Wabup Batola H Ma’mun Kaderi, pada paripurna DPRD ke 19, Kantor DPRD Batola, Kamis (14/7).

Menurut dia,  perubahan APBD tahun 2016 ini merupakan upaya penyempurnaan rencana anggaran,  agar singkron dan sinergis dengan perkembangan kebijakan anggaran yang ditetapkan pemerintah nasional.

Selain itu, jelasnya, perubahan tersebut merupakan upaya pemenuhan alokasi anggaran kegiatan prioritas yang wajib dilaksanakan Pemkab Batola, dan menjadi upaya optimalisasi kinerja urusan pemerintahan tertentu yang proyeksi dan alokasi anggaranya ditetapkan secara profosional sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD.

"KUA dan PPAS Kabupaten Batola 2016 diarahkan agar bisa menjadi panduan yang menjamin penyempurnaan program dan kegiatan pembangunan, yang tertuang dalam RKPD tahun 2016 yang telah ditetapkan  sebelumnya," katanya.

Kegiatan dihadiri Sekdakab Batola H Supriyono, unsur Forkopinda Batola dan para Kepala SKPD serta para tokoh agama itu, Ketua DPRD Batola H Hikmatullah meminta kepada seluruh anggota legislatif Bumi Ijejela, untuk mencermati dan mempelajari KUA dan PPAS telah diserahkan jajaran eksekutif.

"Setalah dipelajari maka langkah selanjutnya adalah,  dibahas dalam rapat internal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), " tegasnya.

Diterangkannya, tak lama lagi jajaran DPRD  Batola menggelar rapat intern untuk membahas APBD Perubahan tahun 2016.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016