Jakarta, (Antaranews Kalsel) -  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai implementasi kebijakan "tax amnesty" tidak akan terganggu oleh rencana pengajuan "judicial review" atau uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira tidak, cuma efek psikologis saja yang agak berpengaruh," katanya di Jakarta, Senin.

Yustinus mengatakan meskipun kebijakan pengampunan pajak akan berlangsung sesuai rencana, namun bisa saja uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan oleh sejumlah LSM mempengaruhi minat wajib pajak untuk mengikuti program ini.

"Mereka mungkin akan terpengaruh karena ini adalah satu program yang membutuhkan kepastian hukum tinggi. Jadi yang penting pemerintah bisa memberikan sinyal positif, karena kalau tidak, ada risiko," katanya.

Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, setelah UU tersebut disahkan oleh Presiden.

Secara keseluruhan terdapat 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

Terdapat 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak yang diantaranya karena dianggap merupakan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak serta memarjinalkan para pembayar pajak yang taat.

Yustinus juga tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut, karena ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan legitimasi atas program repatriasi modal dan deklarasi aset, yang masih diragukan oleh banyak pihak ini.

"Tidak apa-apa diuji di MK supaya 'legitimate', karena ini termasuk program yang kontroversial dan penting, daripada timbul rumor ini tidak konsisten, mending diuji sekalian," katanya.

Namun, Yustinus menyarankan para penggugat UU Pengampunan Pajak, benar-benar merupakan pemohon yang secara konstitusional dirugikan dengan adanya aturan hukum tersebut yaitu para Wajib Pajak yang selama ini patuh dalam membayar pajak.

"Harus cari yang begitu pemohonnya (yang patuh membayar pajak), ini tidak bisa sembarangan. Karena itu juga bisa menjadi titik lemah pemohon kalau nanti di-'counter' dengan legal standing," jelasnya./f

Pewarta: Satyagraha

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016