Kandangan,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Daha Selatan bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin jenis Charnoven produksi Zenith.

"Ibu rumah tangga itu ditangkap Polsek Daha Selatan dan Satuan Intelkam karena berdasarkan informasi masyarakat pelaku sering mengedar obat terlarang itu," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Minggu.

Pelaku ditangkap pada Selasa (5/7) siang, sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan Lingkar Selatan Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan.

Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Risna (32) ibu rumah tangga, warga jalan Satria Tumbukan Banyu RT. 01 Kecamatan Daha Selatan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti 139 butir obat bebas terbatas Charnoven yang sempat dibuang pelaku di samping rumahnya.

"Penangkapan terhadap pelaku Risna itu dipimpin oleh Kapolsek Daha Selatan Ipda Pol H. Subhani yang langsung menuju rumah pelaku," ucapnya.

Dikatakannya, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Daha Selatan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar UU Kesehatan.

"Karena Risna memiliki anak yang masih kecil dan perlu perawatan ibu kandunganya maka penahanannya di titipkan di Rutan Kandangan," katanya.

Pewarta: Fathurahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016