DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Raperda RTRWP) setempat Tahun 2023 - 2042.

Persetujuan RTRWP Kalsel 2023 - 2042 itu dalam rapat paripurna DPRD provinsi tersebut yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dian hadir Sekdaprov mewakil Gubernur setempat di Banjarmasin, Kamis.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RTRWP yang diketuai H Hasanuddin Murad (alm) dan Wakilnya H Hormansyah menyataka, persetujuan terhadap RTRWP tersebut hanya substansi.

Baca juga: Provinsi tak bisa intervensi RTRWK

Ketentuan bersifat substansi tersebut sesuai persetujuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Selain itu, Pansus dalam catatan atau rumusannya yang dibacakan H Agus Mulia Husin berharap agar usaha pertambangan jangan dekat dengan fasilitas umum seperti jalan.

Sebagai contoh persoalan jalan nasional ruas Satui km171 Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel yang longsor, kemudian putus pada tahun lalu itu karena usaha pertambangan tidak jauh dari prasarana perhubungan darat tersebut.

Terkait hutan lindung, Pansus atau Wakil rakyat Kalsel mengharapkan, agar masyarakat miskin bisa melakukan usaha pada kawasan itu dengan arahan dari penataan yang jelas.

Begitu pula, kabupaten dan kota se-Kalsel harus mematuhi RTRW provinsi guna sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

 

H Agus Mulia Husin sedang membaca rumusan Pansus Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel 2023 - 2042 pada rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis (13/7/23). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin dalam sambutannya menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan Keputusan DPRD setempat terhadap RTRWP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


Dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar itu, Gubernur berharap, Kemendagri bisa segera mengevaluasi dan memfasilitasi sehingga dapat pula secepatnya memberlakukan Perda tentang RTRWP tersebut.

Menurut Paman Birin, melalui penetapan tersebut peran penting RTRW dalam mendukung  Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Indonesia.

Selain itu, mampu meningkatkan kerja sama daerah, baik antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi pada alokasi ruang daratan, pesisir, dan laut yang sama di daerah kabupaten/kota dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam penggunaan yang berkelanjutan, seimbang, dan merata.

"Hal tersebut tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel," demikian Paman Birin.

Belum selesai rapat paripurna tersebut, Ketua Dewan provinsi itu meninggalkan ruangan karena ada acara lain/Kedatangan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Banjarbaru (35 km dari Banjarmasin).

Oleh karenanya pimpinan rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan didampingi sesama Wakil Ketua Dewan Hj Karmila.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023