Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memantau persidangan yang menjadi perhatian publik di provinsi itu menjalankan salah satu tugasnya dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Kami terus bekerja sesuai dengan kewenangan untuk menjaga harkat dan martabat Hakim," kata Asisten KY Penghubung Kalsel Bidang Pemantauan dan Pengawasan Hakim Muhammad Arief di Banjarmasin, Selasa.

Selain pemantauan sidang, KY juga memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa.

Menurut Arief, tidak semua persidangan bisa mereka pantau karena keterbatasan anggota, namun persidangan yang mendapat perhatian publik secara luas menjadi prioritas.

KY pun saat ini sedang melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan di sejumlah pengadilan di Kalsel. 

Namun Arief mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik karena ini proses pemantauan yang sifatnya dirahasiakan.

Diketahui salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni gugatan perdata Kepala Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri Marabahan terhadap sejumlah pejabat di pemkab setempat.

Melalui LBH Borneo Law Firm (BLF), Endang menggugat ganti rugi sebesar Rp16,7 miliar lebih dan rencananya putusan bakal dibacakan majelis hakim PN Marabahan pada Rabu (12/7).

Endang melayangkan gugatannya di PN Marabahan pada Oktober 2022 lalu bernomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, mengganggu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya. 

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpinnya serta merusak reputasinya selaku Kades Kolam Kanan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat bahwa pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023