Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mempertanyakan piutang pajak dan retribusi daerah yang belum tertagih pemerintah kota seperti tergambar dalam pelaksanaan APBD 2022.
 
"Fraksi kami mempertanyakan piutang pajak daerah, retribusi dan piutang pendapatan asli daerah dalam APBD 2022 yang belum tertagih," ujar juru bicara Fraksi Golkar Liana di Banjarbaru, Ahad.

Baca juga: Sistim digitalisasi pencatatan sipil diharapkan atasi ketidaksinkronan administrasi kependudukan
 
Sebelumnya, pertanyaan Fraksi Golkar itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dihadiri Wakil Wali Kota Wartono pada Rabu (21/6/2023).
 
Disebutkan Liana, piutang Pemkot Banjarbaru seperti tersaji dalam rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yakni piutang pajak sebesar Rp84,6 miliar.
 
Kemudian, piutang retribusi sebesar Rp8,8 miliar, piutang pendapatan asli daerah lainnya yang sah sebesar Rp6,3 miliar dan piutang dana bagi hasil provinsi sebesar Rp48,1 miliar serta sejumlah piutang lainnya.
 
"Pertanyaan, mengapa hal tersebut bisa terjadi sampai tidak tertagih dan apakah upaya-upaya yang dilakukan untuk menagih piutang- piutang itu," sebut politisi perempuan itu membaca pernyataan fraksinya.
 
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono dalam keterangan tertulis menyebut, Pemkot telah melakukan berbagai upaya menagih piutang-piutang yang disajikan dalam pelaksanaan APBD 2022 namun belum tertagih itu.
 
"Pemkot melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah telah melakukan beberapa langkah seperti menagih secara aktif kepada wajib pajak yang menunggak dari pintu ke pintu," ujar wakil wali kota.

Baca juga: Kalsel kemarin, desakan perbaikan Jalan Satui hingga perbaikan 540 rumah warga miskin
 
Kemudian, mengirim surat tagihan kepada wajib pajak yang berada di luar kota melalui jasa ekspedisi, juga verifikasi dan validasi piutang yang melibatkan aparatur kelurahan dan kecamatan.
 

Selanjutnya, melakukan kerja sama dengan camat dan lurah untuk optimalisasi penerimaan PBB serta membuka kanal pembayaran digital untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi.
 
Dikatakan, untuk penagihan retribusi, Pemkot sudah menagih dengan penerbitan surat penagihan I, II dan III bahkan penyegelan terutama piutang sewa toko di pasar yang dikelola Dinas Perdagangan.
 
Sementara, piutang lain-lain PAD yang sah, nilai saji terbesar di rumah sakit sebagian besar sisa akhir tahun 2022 yang belum dibayarkan karena batas pelaporan tanggal 31 Desember 2022 dan dibayar 2023.
 
Sedangkan piutang dana bagi hasil provinsi adalah sisa hutang triwulan III dan IV yang jadwal pembayaran di awal 2023 dan diselesaikan pada bulan Februari 2023. Pemkot juga berkoordinasi Pemprov terkait itu.
 
 
Baca juga: DPRD Banjarmasin segera miliki gedung baru berkonsep "Gajah Menyusu"

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023