Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.
"Tersangka berinisial P dan D yang secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola Mohammad Hamidun Noor di Marabahan, Kamis.
Adapun tindakan menghalang-halangi suatu proses hukum ini diatur dalam Pasal 221 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hamidun menyebut proses penyidikan masih berlangsung termasuk memeriksa seorang Ketua LSM berinisial A dengan status masih sebagai saksi.
"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti kami sampaikan lagi," jelasnya.
Terkait aksi massa dari masyarakat bersama LSM Kaki Kalsel yang digelar di Kejari Batola hari ini mendukung penegakan hukum terkait kasus di Desa Kolam Kanan, Hamidun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya.
"Dukungan masyarakat ini menjadi semangat kami untuk selalu tegak lurus dalam menegakkan supremasi hukum," ucapnya.
Kemudian dia juga menyampaikan kelompok tani sawit Desa Kolam Kanan telah bekerja sama dengan BUMDes Adil Sejahtera serta mendapatkan surat perjanjian kerja (SPK) dari perusahaan untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga.
"Jadi dalam penegakan hukum kami tidak hanya berfokus pidananya namun berharap dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat setempat," ujarnya.
Sementara Direktur LSM Kaki Kalsel Akhmad Husaini dalam orasinya mendesak Kejari Batola untuk menindak tegas semua oknum yang menghalang-halangi penyidikan.
"Tetapkan tersangka semua yang melakukan pidana termasuk oknum Ketua LSM yang diduga terlibat," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tersangka berinisial P dan D yang secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola Mohammad Hamidun Noor di Marabahan, Kamis.
Adapun tindakan menghalang-halangi suatu proses hukum ini diatur dalam Pasal 221 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hamidun menyebut proses penyidikan masih berlangsung termasuk memeriksa seorang Ketua LSM berinisial A dengan status masih sebagai saksi.
"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti kami sampaikan lagi," jelasnya.
Terkait aksi massa dari masyarakat bersama LSM Kaki Kalsel yang digelar di Kejari Batola hari ini mendukung penegakan hukum terkait kasus di Desa Kolam Kanan, Hamidun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya.
"Dukungan masyarakat ini menjadi semangat kami untuk selalu tegak lurus dalam menegakkan supremasi hukum," ucapnya.
Kemudian dia juga menyampaikan kelompok tani sawit Desa Kolam Kanan telah bekerja sama dengan BUMDes Adil Sejahtera serta mendapatkan surat perjanjian kerja (SPK) dari perusahaan untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga.
"Jadi dalam penegakan hukum kami tidak hanya berfokus pidananya namun berharap dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat setempat," ujarnya.
Sementara Direktur LSM Kaki Kalsel Akhmad Husaini dalam orasinya mendesak Kejari Batola untuk menindak tegas semua oknum yang menghalang-halangi penyidikan.
"Tetapkan tersangka semua yang melakukan pidana termasuk oknum Ketua LSM yang diduga terlibat," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023