Marabahan (ANTARA) - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Bayu Dwi Putra, menerangkan, aplikasi e-Berpadu bukan saja inisiasi dari Mahkamah Agung tapi lahir dari kesepakatan nasional dari 11 kementerian/lembaga untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Sistem ini merupakan proses transformasi dari persidangan atau pelimpahan berkas-berkas pidana secara konvensional menjadi elektronik dengan aplikasi e-Berpadu,” tutur pria yang berprofesi sebagai hakim di PN Marabahan, pada acara Sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Kamis (30/6/2022).
Menurut dia, aplikasi tersebut sejatinya bukan hanya dimanfaatkan pengadilan, tapi membutuhkan kerjasama dari beberapa stakeholder.
SPPT-TI yang pembahasannya sejak tahun 2014, sebut Bayu, lahir atas koordinasi Menkopolhukam yang pengejawantahannya dengan lahirnya fitur versi 1.0.0 untuk memangkas birokrasi, sehingga lebih efektif dalam layanan acara perkara pidana, meminimalisasi adanya penyimpangan, dan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum.
Dari fitur aplikasi 1.0.0 nantinya, sebut dia, akan digunakan oleh penyidik berupa penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimbahan berkas perkara, izin bezuk, penetapan diversi serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Terkait pelimpahan berkas perkara, terang Bayu, nanti stakeholder akan diberi akun-akun yang dari akun ini bisa dibuat akun-akun turunan oleh para APH.
Sementara, Ketua PN Marabahan Yeni Eko Purwaningsih menambahkan, untuk memudahkan koordinasi antar stakeholder nanti akan dibuat aplikasi terpadu yang didalamnya menghimpun masing-masing admin, baik dari kejaksaan, kepolisian, rutan, maupun dari Pemkab Batola, karena terkait adanya izin bezuk dari masyarakat.
Yeni berharap, aplikasi bisa dilaksanakan di awal tahun 2023 kendati penerapan dilakukan secara bertahap.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Marabahan tersebut diikuti Kajari Batola Eben Nezer Silalahi, para lembaga penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, pengadilan, lembaga pemasyarakatan/rutan dan pengguna layanan baik advokat, keluarga terdakwa dan masyarakat.
PN Marabahan: Aplikasi e-Berpadu mendukung SPPT-TI
Kamis, 30 Juni 2022 18:26 WIB
Sistem ini merupakan proses transformasi dari persidangan atau pelimpahan berkas-berkas pidana secara konvensional menjadi elektronik dengan aplikasi e-Berpadu,