Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

"Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, di Batulicin Kamis.

Dia mengatakan, dua perda tersebut dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Bukan hanya itu perda tersebut dinilai juga mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Pemerintah daerah siap dan berkomitmen melaksanakan perda tersebut untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Selanjutnya raperda yang mendapat persetujuan  jadi perda ini akan segera di laporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023