Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda yang diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Charnoven produksi Zenith.

"Pelaku kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat kalau perbuatannya sudah meresahkan warga," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba di Balangan, Rabu.

Ia mengatakan, pemuda yang tertangkap tangan mengedar obat bebas terbatas itu diketahui bernama Jabarudin alias Jaba (20) warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku di antaranya empat keping/ray obat Charnoven produksi Zenith dan uang tunai senilai Rp255 ribu.

"Pelaku tidak dapat berkelit lagi setelah anggota Polsek menangkapnya beserta barang bukti," tutur Kasubag Humas.

Dikatakannya, untuk pelaku penjual dan pengedar obat yang dikenal dengan sebutin pil "jin" itu ditangkap pada Selasa (28/6) malam, sekitar pukul 20.00 Wita di samping gedung Sanggam di kota setempat.

"Usai ditangkap anggota Polsek, pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku Jaba sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016