Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap satu pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 02.00 Wita di Jalan Raya Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Jadi pelaku kekerasan anak yang sudah kami tangkap berjumlah tiga orang dan masih ada tiga pelaku lagi yang dalam pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Batulicin Bripka M Sahidin di Batulicin, Jumat.

Ia mengatakan, untuk pelaku yang tertangkap itu diketahui bernama Riski Fahrul Razi alias Kiki (20) warga Jalan Ins-Gub Pelita IV Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

Kiki ditangkap saat berada di rumah pada Kamis 23 Juni 2016 sekitar jam 23.00 Wita, saat itu pelaku sedang bersantai di dalam rumahnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil interograsi bahwa pelaku bersama dengan pelaku lainnya mendatangi korban yang berada di dekat terminal, kemudian setelah tiba di tempat kejadian pelaku Rizki membiarkan temannya melakukan penganiayaan �terhadap korban bernama M. Andyan Subakti.

Bukan itu saja, saat pelaku ditangkap Unit Reskrim, sama sekali tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah atas perbuatan pidana yang dia lakukan.

Kanit Reskrim juga mengatakan, untuk pelaku yang sudah tertangkap itu diketahui bernama Hasanuddin alias Hasan Tato alias Suanang Janggut, Muhammad Fajrin Amrullah alias Fajrin dan yang baru saja tertangkap Riski Fahrul Razi alias Kiki.

Untuk pelaku yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang diketahui bernama Jumairi alias Utuh, Jumri alias Ijum dan Imul.

"Riski sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan statusnya juga ditetapkan sebagai tersangk," tuturnya.

Terus dikatakannya, tersangka Riski dengan sengaja membiarkan para pelaku lainnya untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di muka umum sehingga korban menderita luka.

Untuk luka yang dialami korban di antaranya luka sobek pada punggung, luka tusuk pada perut bagian kiri dan luka pada bagian pelipis kiri akibat senjata tajam.

Sedang pasal yang dijerat ke pelaku diketahui pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

Dugaan sementara tersangk melakukan tindak pidana membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan luka berat.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016