Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Syairi Mukhlis mengikuti pemaparan hasil kajian pemekaran Takambatng5 oleh tim peneliti pembentukan Kabupaten Takambatang5 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM ) di DPRD Provinsi Kalsel.

"Dari hasil kajian, Takambatang lima layak untuk pemekaran," kata Syairi Muklis melalui siaran pers tertulis di Kotabaru, Sabtu.


Syairi menjelaskan, secara prosedural rencana pembentukan Kabupaten Takambatang5 tidak ada masalah, berdasarkan Kajian CDOB Tanah Kambatang Lima dari Tim Unlam bersama balitbangda Provinsi Kalsel,

"Mengenai jumlah penduduk Takambatang5 yang belum memenuhi ketentuan minimal, hal tersebut tidak terlalu menjadi soal,  mungkin saja nanti bertambah seiring perkembangan IKN," kayanya 

Ia menjelaskan, laporan hasil kajian penduduk Takambatang5 baru tercatat 150 ribu orang yang tersebar di 12 kecamatan, sedangkan ketentuan minimal 180 ribu orang.

Takambatang5 yang mau memisahkan diri dengan Kabupaten Kotabaru  meliputi 12 wilayah kecamatan yaitu  Kecamatan Kelumpung Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang  Utara, Kelumpang Timur, Hampang, Sampanahan, Pamukan Selatan, Pamukan Utara dan Kecamatan Pamukan Barat.

Syairi berharap, pembentukan Kabupaten Takambatang5 segera terwujud, apalagi wilayah tersebut berdekatan dengan tempat Ibu Kota Negara (IKN).

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023