Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua orang pelaku yang masuk dalam jaringan pembuat dokumen palsu di wilayah kota setempat.

"Kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari seorang pengendara yang terjaring razia lalu lintas dan ternyata SIM yang digunakannya palsu, kemudian kami kembangkan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pemilik SIM palsu itu diketahui atas nama Muhammad Iqra Firdaus, dari keterangan dia polisi mendapat petunjuk dan pada 20 Mei 2016 sekitar pukul 23.30 Wita, polisi menangkap pelaku pemalsu dokumen SIM tersebut.

Untuk pelaku pertama yang berhasil diringkus itu diketahui bernama Nor Ifansyah alias Ifan warga Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, tidak sampai disitu, Ifan kemudian diinterograsi dan mengakui kalau dirinya hanya sebagai pencari konsumen dan sebagai pencetak serta pembuat dokumen palsu adalah temannya.

Dari keterangan Ifan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Devilianor alias Gabau dan dia ditangkap pada 21 Mei 2016 sekitar pukul 14.00 Wita.

Gabau diringkus di rumahnya di mana di dalam rumah tersebut polisi menemukan barang bukti di antaranya seperangkat komputer, printer scan, alat pengering, stempel dan alas, tali putih dan merah (membuat segel dan sertifikat tanah), satu rim kertas foto.

Selanjutnya, satu bundel plastik laminating, blangko SIUP, Blangko KK, palu, carter, lem, tehel (alas pemotong), penggaris, SIM 39 Lembar siap cetak, pajak 98 lembar untuk diambil hologram, BPKB siap cetak, satu bundel KTP siap cetak.

Bukan itu saja, ada juga STNK sepeda motor 99 lembar, STNK roda empat 73 lembar, sertifikat tanah, kartu keluarga, buku nikah dan ijasah semua asli tapi palsu.

Selain itu pihaknya, juga berhasil mengamankan satu unit mobil Hilux dan satu unit mobil Mirage karena menggunakan STNK palsu.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kejahatan mereka semua diamankan dan di tahan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," ucap mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara menempelkan hologram asli pajak ke pajak palsu.

Kertas STNK dan pajak digesek dengan cairan bayclin, mengumpulkan STNK dan surat pajak yang sudah mati.

Dikatakannya, dari pelaku Devilianor, pihak Polresta berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Darmili alias Mili.

"Pelaku Curanmor ini sudah lama menjadi target operasi dan dari hasil interograsi dia telah melakukan Curanmor di enam tempat kejadian semuanya di wilayah Banjarmasin," tuturnya di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik dan Kasat Lantas Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik.

Pria lulusan Akpol angkatan 1990 itu mengimbau kepada masyarakat yang merasa kurang yakin dengan STNK nya bisa langsung ke kantor Samsat untuk mencek ke absahannya, sedang untuk SIM silahkan ke Satlantas Polresta Banjarmasin.

"Kasus ini terus kami kembangkan dan kemungkinan masih ada pelaku lainnya di atas mereka yang beraksi di wilayah kota ini," kata pria berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016