Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mengembangkan program "Homecare" memberikan pelayanan kepada penghuni Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan panti asuhan di kota itu.
 
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi di Banjarbaru, Kamis mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin sejumlah lembaga atau panti asuhan didatangi untuk monitoring.
 
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin ajak lembaga sosial selesaikan masalah anak

"Kami secara terjadwal mendatangi 13 lembaga kesejahteraan sosial anak maupun panti asuhan untuk dimonitoring seiring pengembangan program Homecare yang melayani penghuninya," ujar Rokhyat.
 
Menurut Rokhyat, Homecare yang menjadi program unggulan Pemkot Banjarbaru dikembangkan melayani penghuni LKSA dan panti asuhan baik dari sisi kesehatan, pendidikan maupun perlindungan hukum.
 
Rokhyat menuturkan, sebelumnya program homecare melayani warga kurang mampu yang sakit, kalangan lanjut usia hingga para penyandang disabilitas yang dilayani langsung ke rumah warga bersangkutan.
 

"Memasuki tahun kedua, sesuai arahan wali kota, program homecare dikembangkan melayani penghuni LKSA dan panti asuhan dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
 
Baca juga: Pemkab HSU bantu LKSA panti asuhan

Dijelaskan, pelayanan yang diberikan meliputi layanan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, pelayanan pendidikan yang didukung Dinas Pendidikan hingga Pencatatan Sipil untuk identitas penghuninya.
 
"Program homecare melibatkan dinas dan instansi terkait sehingga satu LKSA dan panti asuhan bisa dimonitoring sesuai pelayanan yang diberikan dan dilakukan berkala sesuai kebutuhan," ungkapnya.
 
Ditekankan mantan Kabag Umum Setdako Banjarbaru itu, monitoring dan pengembangan pelayanan yang dilakukan juga bertujuan mengetahui kegiatan yang dijalankan pengurus maupun aktivitas penghuninya.
 
Dikatakan Rokhyat, monitoring perlu dilakukan selain untuk mengetahui kegiatan dan aktivitas penghuninya juga mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama kekerasan fisik maupun psikis.
 
"Melalui monitoring, bisa diketahui bagaimana kondisi lembaga atau panti asuhan termasuk pelayanan yang diberikan kepada anak-anak penghuninya sehingga mencegah terjadinya kekerasan," sebutnya.
 
Ditambahkan, monitoring dilakukan secara berkala dan pengurus atau pengelola lembaga diminta untuk melaporkan kegiatan satu tahun dua kali sehingga aktivitas diketahui dan bisa dievaluasi agar lebih baik.
 
Baca juga: Enam ponpes berstatus LKSA di Daha terima bantuan sosial
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023