Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menyampaikan bahwa masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk calon haji yang masuk dalam kuota haji tambahan mulai dari 8 sampai 12 Juni 2023.


"Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 sampai 12 Juni 2023," kata Mujab di Jakarta, Rabu.

Penetapan masa pelunasan Bipih untuk kuota tambahan, menurut dia, dilakukan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No.7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota haji dari Arab Saudi pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023,

Semula Indonesia mendapat kuota memberangkatkan 221.000 orang ke Tanah Suci, tetapi kemudian mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 sehingga bisa memberangkatkan 229.000 orang.

Tambahan kuota haji tersebut dialokasikan untuk haji reguler (7.360 orang) dan haji khusus (640 orang). 

Mujab mengatakan bahwa pemanfaatan kuota tambahan haji reguler dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi haji dengan beberapa kriteria.

Kriterianya yakni, calon haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya menghadapi kegagalan sistem, calon haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan calon haji reguler dengan nomor urut porsi setelah jamaah calon haji cadangan.

"Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan yang belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan," kata Mujab.

Apabila sampai akhir masa pelunasan kuota haji tambahan belum terpenuhi, Mujab mengatakan, maka pengisian kuota akan dilakukan sesuai dengan kebijakan Menteri Agama.

Baca juga:
Komisi VIII DPR setujui tambah BPIH Rp288 miliar untuk kuota tambahan
Kemenag rumuskan pemanfaatan tambahan kuota haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati



 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023