Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Syairi Mukhlis mengingatkan kepala desa untuk hati - hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa. Apalagi, pelaksanaan Undang-Undang Desa, alokasi anggaran Dana Desa terus mengalami peningkatan.
Ungkapan ini di sampaikan ketua DPRD pada saat menghadiri sosialisasi penggunaan dan Pengawasan dana desa Sekabupaten Kotabaru tahun 2023 yang diikuti 198 kepala desa berlangsung di Gedung Paris Barantai.
Baca juga: Bupati instruksikan pemerintah desa maksimalkan APBDesa untuk pembangunan
"Penggunaan anggaran perlu pengawasan yang di lakukan semua pihak agar pemanfaatannya tidak di salah gunakan," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Rabu.
Menurut Syairi, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan atas pengelolaan Dana Desa.
Dengan begitu, kita bisa meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan sesui hasil RPJM des di wilayah masing masing.
"Program dana desa merupakan salah satu implementasi Nawacita presiden RI yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan," ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basuki menjelaskan, Kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
"Adapun dasar hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum," jelas Basuki
Baca juga: Pemkab Balangan naikkan seluruh anggaran dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ungkapan ini di sampaikan ketua DPRD pada saat menghadiri sosialisasi penggunaan dan Pengawasan dana desa Sekabupaten Kotabaru tahun 2023 yang diikuti 198 kepala desa berlangsung di Gedung Paris Barantai.
Baca juga: Bupati instruksikan pemerintah desa maksimalkan APBDesa untuk pembangunan
"Penggunaan anggaran perlu pengawasan yang di lakukan semua pihak agar pemanfaatannya tidak di salah gunakan," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Rabu.
Menurut Syairi, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif antara pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan atas pengelolaan Dana Desa.
Dengan begitu, kita bisa meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan sesui hasil RPJM des di wilayah masing masing.
"Program dana desa merupakan salah satu implementasi Nawacita presiden RI yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan," ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basuki menjelaskan, Kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
"Adapun dasar hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum," jelas Basuki
Baca juga: Pemkab Balangan naikkan seluruh anggaran dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023