Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah mendesak para pelaku usaha di "Bumi Saijaan" itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri 1437 hijriah.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru M Arif di Kotabaru, Sabtu (18/6) menandaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan dalam ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya H-7, dan lebih cepat akan lebih baik.

"Dalam ketentuan telah diatur, tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha atau perusahaan untuk membayarkan hak para karyawannya (THR) yang waktunya juga sudah ditentukan, namun bagi yang tidak mengindahkan atau bahkan terbukti sengaja tidak membayarkannya, maka ada sanksi yang tegas dan pemerintah daerah harus melakukannya karena ini menjadi kewenangannya," kata M Arif.

Dikatakannya, selain perihal pelaksanaan kewajiban bagi perusahaan, kaitannya dengan hasil kunjungan kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang dilakukan Komisi I DPRD Kotabaru pada 14-18 Juni adalah mengenai peran dan fungsi SKPD terhadap penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerja atau buruh.

Dari studi banding tersebut diketahui, besarnya peran dan aktifnya pemerintah daerah melalui SKPD terkait dalam menengahi dan mengawasi hubungan antara perusahaan dan karyawannya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi masalah hubungan mereka yang akan berdampak pada sektor lainnya.

Semuanya lanjut Arif didudukkan sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing, baik perusahaan dalam memperkerjakan, begitu juga dengan buruh yang bekerja, masing-masing pihak wajib dan harus memahami dan mengetahui hak dan kewajibannya.

Keharmonisan hubungan antara perusahaan dan pekerja, akan menciptakan suasana kerja yang nyaman sehingga produktivitas bisa maksimal, demikian juga bagi daerah, dengan kondisi yang kondusif tersebut secara tidak langsung akan menjadikan daya tarik bagi investor untuk menanamkan investasinya dan hal ini akan sangat menguntungkan bagi daerah.

Oleh karenanya, menghindari terjadinya perselisihan yang melibatkan antara perusahaan atau pengusaha dengan pekerja atau buruh, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait sejak dini aktif melakukan pendekatan-pendekatan ke dua belah pihak.

Tujuannya mendeteksi sejak dini terhadap sesuatu yang akan dapat memicu perselisihan kedua pihak, melalui pengawasan yang optimal, berikut semangat mediasi yang tinggi dengan mengedepankan solusi bagi semua pihak.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, atas nama legislatif kami menghimbau kepada pemerintah daerah, melalui instansi atau dinas terkait agar memaksimalkan peran pengawasannya dalam mengantisipasinya terjadinya perselisihan antara perusahaan dan pekerja di Kotabaru," paparnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016