Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Muhammad Yamin meminta untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.
 
"Supaya tidak ada lagi protes dan demontrasi masyarakat terkait ini," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Komisi I DPRD Kalsel siapkan revisi Perda Narkoba
 
Dia pun menyampaikan ini karena adanya aksi demonstrasi kalangan masyarakat ke DPRD Kota Banjarmasin pekan lalu terkait dugaan adanya tempat kafe, tempat hiburan lainnya yang begitu bebas mengedarkan minuman beralkohol.
 
"Jadi ini sebagai warning juga bagi Pemkot agar lebih ketat lagi mengawasi tempat-tempat yang berpotensi melanggar Perda tersebut," paparnya.
 
Perda yang dimaksud Yamin, adalah Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol tadi.
 
"Memang sayangnya di Perda ini tidak ada sanksi tegas bagi pelanggarnya," kata Yamin.
 
Sementara, untuk hal perizinan tempat usaha minuman beralkohol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman dengan alkohol 5 persen.
 
Dikatakan Yamin, dalam pasal 7 ayat 1, Perda No 10 tahun 2017 disebutkan penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.
 
Sementara lanjutnya, pada ayat 2 berbunyi, untuk penjualan langsung minum di tempat di restoran hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.
 
“Kedua hal ini yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya dalam Perda itu tidak ada dijelaskan sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar,” jelas Yamin.
 
Tapi bukan berarti, kata dia, Pemkot Banjarmasin tidak melakukan pengendalian, sebab Perda harus ditegakkan bagaimana pun caranya.
 
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan lainnya. Jika memang diperlukan kami akan usulkan dibuatkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, agar minuman beralkohol di Banjarmasin bisa terkendali,” demikian kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Kaban Kesbangpol : Tanah Laut bakal miliki perda narkoba
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023