Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 23 Juni 2023.

"Kita masih meneliti dokumennya, jika ada yang belum benar atau tidak sah maka parpol diberikan kesempatan melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Timsel cari 45 orang pengisi anggota Bawaslu di 13 wilayah se-Kalsel

Adapun untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan 26 Juni-9 Juli 2023.

Kemudian KPU kembali memverifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 10 Juli-6 Agustus 2023.

Setelah itu, KPU menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus-23 September 2023 hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September-3 November 2023.

KPU Kalsel menggelar bimbingan teknis untuk memastikan petugas memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Sosialisasi pemilu serentak 2024 sasar pemilih pemula di HSS

Tenri menyebut petugas KPU harus teliti betul agar semua syarat pencalonan dipastikan terpenuhi dan berjalan baik mulai kebenaran, kesesuaian hingga kelengkapan dokumen.

Diketahui, KPU Kalsel menerima pendaftaran sebanyak 850 bakal calon anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.

Kemudian sembilan orang mendaftarkan diri memperebutkan empat kursi anggota DPD RI alias senator perwakilan Kalsel yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan pada tahap verifikasi.

Baca juga: Akademisi ULM jadi komisioner KPU Kalsel periode 2023-2028

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023